Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Mei 2017 13:23 wib
7.863 views
Dahnil Anzar: HTI Bisa Bela Diri di Pengadilan
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Pancasila dan NKRI sudah final bagi Muhammadiyah.
Bahkan, lanjutnya, Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yakni Pancasila adalah kesepakatan bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.
Akan tetapi, menurut Dahnil, bila ada anasir yang mengganggu eksistensi NKRI dan Pancasila harus diselesaikan di pengadilan.
"Jadi, bila ada Ormas atau kelompok yang mengancam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif maka silahkan proses secara hukum, buktikan secara faktual," katanya dalam keterangan yang diterima Voa Islam, Senin malam (8/5/2017).
Begitu juga dengan HTI, imbuh Dahnil, pemerintah harus mengedepankan proses hukum. Tidak boleh melakukan tindakan represif diluar hukum, jadi narasi yang dipilih Pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke Pengadilan.
"Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara konstitusional," tegasnya.
Jangan sampai, katanya lagi, cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Indonesia.
"Kami juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan nanti, tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkis. Misal mengancam HTI dengan cara-cara premanisme, selama proses hukum masih berlangsung, sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum," ujar Dahnil.
Pemuda Muhammadiyah, sambung Dahnil, tidak menghendaki Negara atau anggota kelompok lain menjadi Hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era Demokrasi. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitàs produk pikir. Secara Institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara Institusional, namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju.
Maka, lanjutnya lagi, jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran Kebangsaan agaknya perlu dilakukan.
"Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya, pun demikian wacana kekhalifahan HTI, lebih efektif ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang compatible dengan ke-Indonesiaan," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!