Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2017 06:16 wib
7.985 views
Apresiasi Vonis Hakim Atas Ahok, Pemuda Muhammadiyah Desak JPU Disanksi
JAKARTA (voa-islam.com)--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi vonis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami memandang Hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih Tinggi dari tuntutan JPU dan menghadirkan keadilan untuk publik," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, dalam keterangannya kepada Voa Islam, Selasa (9/5/2017).
Kedua, Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.
"Tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara," ujar Dahnil.
Ketiga,lanjut Dahnil, sejak awal pihaknya menyesalkan laku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru menegasikan dakwaannya sendiri, dan para saksi mereka sendiri. Dengan justru membuat tuntutan yang bertentang dangan dakwaan dan Saksi yang mereka hadirkan sendiri, serta punya sinyal tidak independen.
"Maka, Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus Ahok ini, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!