Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Juli 2017 23:31 wib
4.557 views
Setelah Sampaikan Aspirasi ke DPR RI, Ormas Islam Ajukan Judical Review ke MK
JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum Persatuan Islam, Dr. Jeje Zaenudin, selaku koordinator Forum Ormas-ormas Islam dalam pertemuan dengan Wakil ketua DPR RI menjelaskan agar persoalan bangsa saat ini bisa direspon secepatnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (18/07).
“Kami punya harapan dengan kedudukan DPR, lebih berpihak pada nurani masyarakat agar Perppu tersebut ditolak saat paripurna nanti”, ungkap Jeje.
Terbitnya Perppu ini telah melahirkan kegaduhan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kegaduhan ini disebabkan banyak sekali kelemahan-kelemahan yang dinilai oleh para pakar ahli hukum baik secara formil maupun materil dari Perppu ini yang ditenggarai khawatir membuka peluang sikap Pemerintah represif terhadap Ormas-ormas Islam khususnya, dan semua Ormas-ormas yang berbeda pandangan dengan Pemerintah.
“Ini bukan hanya perkara HTI dan FPI saja tetapi sudah menyangkut keberlangsungan ormas ormas yang ada, khususnya ormas Islam”, jelasnya.
Ditanya tentang sikap Persis sendiri terhadap Perppu ini, Jeje menjawab bahwa PP. Persis sudah membuat surat pernyataan resmi yang menolak Perppu No 2 tahun 2017 tersebut.
“Ormas-ormas yang menolak itu pada intinya akan terlibat dalam gugatan di MK, pemohon sendiri atau gabung dengan ormas yang telah mengajukan permohonan gugatan lebih dulu”, ujarnya.
Jeje pun menambahkan bahwa Persis nantinya akan mengajukan Judical Review (JR) ini dan merencanakan pada minggu – minggu ini akan mengajukan gugatan JR ke MK.
“Sebenarnya sudah direncanakan bahwa pada saat ini tim kuasa hukum Persis juga ingin hadir tetapi dikarenakan masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, mungkin diundur pada beberapa hari ke depan”, pungkas Jeje. [persis/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!