Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.657 views

PERSIS Resmi Ajukan Judicial Review PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP.PERSIS) resmi menyampaikan Permohonan Uji Formil dan Materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945 pada Rabu, 26 Juli 2017.

Ketua Tim Uji Materi, Dr. H. Jeje Jaenudin menegaskan bahwa PERSIS sebagai salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang sudah berdiri sejak tahun 1923, serta telah membuktikan komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas terhadap UUD 1945.

"Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketum PP Persis tersebut.

Menurut Jeje, telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.

Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis, karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan.

"Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,"ujarnya.

Menurutnya lagi, Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu.

"Tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun  berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut,"tuturnya.

Tambah Jeje, Permohonan Judicial Review  yang dilakukan oleh PERSIS juga sama sekali tidak boleh dipersepsi bahwa PERSIS setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya, tidak pula berarti bahwa PERSIS tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Judicial Review yang dilakukan PERSIS, sambungnya, justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter.

"Maka, segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum, dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara mesti dilakukan pengujian," pungkasnya. (Bilal)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X