Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.584 views

PERSIS Resmi Ajukan Judicial Review PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP.PERSIS) resmi menyampaikan Permohonan Uji Formil dan Materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945 pada Rabu, 26 Juli 2017.

Ketua Tim Uji Materi, Dr. H. Jeje Jaenudin menegaskan bahwa PERSIS sebagai salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang sudah berdiri sejak tahun 1923, serta telah membuktikan komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas terhadap UUD 1945.

"Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketum PP Persis tersebut.

Menurut Jeje, telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.

Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis, karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan.

"Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,"ujarnya.

Menurutnya lagi, Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu.

"Tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun  berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut,"tuturnya.

Tambah Jeje, Permohonan Judicial Review  yang dilakukan oleh PERSIS juga sama sekali tidak boleh dipersepsi bahwa PERSIS setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya, tidak pula berarti bahwa PERSIS tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Judicial Review yang dilakukan PERSIS, sambungnya, justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter.

"Maka, segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum, dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara mesti dilakukan pengujian," pungkasnya. (Bilal)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X