Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.349 views

Kawal NKRI, Dewan Dakwah Ajukan Judicial Review PERPPU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com), Empat ormas dan enam anggota ormas yang bertindak sebagai perorangan, telah resmi mengajukan gugatan  untuk melakukan Judicial Review Peraturan Pengganti Undang-Undang  (Perppu) keormasan Nomor 2 tahun 2017, Jumat siang (28/7) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa – MUI (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, ditunjuk menjadi kuasa hukum Uji Materi Perppu Ormas ini memimpin ormas-ormas dan perseorangan yang melakukan gugatan secara bersama, mendatangi Mahkamah Konstitusi. Gugatan atas Perppu ini pertama kali dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban langsung pasca pemberlakuan Perppu, sedangkan gugatan kedua dilakukan oleh PERSIS yang diketuai Drs. Jeje Jainudin, MA.

Diketahui bersama, Perppu Nomor 2/Tahun 2017 telah diterbitkan pemerintah untuk mengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2013 yang dinilai tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Para ahli hukum ketatanegaraan, pengamat, ormas dan masyarakat menilai Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah biang masalah yang menunjukkan arogansi dan kesewenangan pemerintah menjalankan kekuasaan secara otoriter dan menyerupai pola diktator.

 “Bahwa syarat-syarat diterbitkannya Perppu itu sudah diatur oleh undang-undang. Jadi tidak (boleh) sembarangan Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang, kecuali memenuhi tiga hal: Keadaan yang betul-betul urgent (genting), ada kefakuman hukum dan ada hukum yang tidak memenuhi suatu peristiwa,” Demikian Kapitra Ampera dalam keterangannya.

Ditanya sejauhmana peluangnya memenangkan gugatan, Kapitra Ampera yakin gugatan ini akan dimenangkan mengingat ketiga syarat diterbitkannya Perppu tidak terpenuhi dalam proses penerbitan Perppu No. 2/2017 ditambah secara materi, pasal-pasal dalam Perppu tersebut bermasalah.

Kapitra Ampera menekankan pernyataannya bahwa Perppu itu harus dibatalkan. Namanya peraturan, maka Perppu itu tentu berlaku unity, generalize, universal dari Sabang sampai Merauke. Karena ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, “Maka kita muncul untuk mengkoreksinya. Karena ancaman itu (tersebut dalam materi Perppu – Red) adalah ancaman bagi kita sebagai manusia Indonesia yang mempunyai hak untuk bersuara, berserikat dan berkumpul. Dan (kebebasan-Red) itu yang terancam oleh peraturan pengganti undang-undang ini”. Kapitra berharap Mahkamah Konstitusi dapat berlaku adil dalam memutuskan sidang gugatan ini.

Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Drs. Amlir Syaifa Yasin, MA yang siang tadi berada di Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa Penerbitaan Perppu tersebut mengalami cacat hukum dan memiliki banyak pasal yang bermasalah. Masalah-masalah yang terjadi dengan pemberlakuan Perpu antara lain,

“Pemerintah bisa kapan saja mencabut dan membubarkan ormas sesuka-sukanya tanpa  proses pembuktian salah-benar melalui pengadilan. Pemerintah juga bisa sesuka-sukanya menghukumi orang tanpa proses pengadilan dengan lama waktu hukuman yang ditentukan sendiri antara 5-20 tahun hingga hukuman seumur hidup. Dan penghukuman ini juga berlaku bagi seluruh anggota ormas yang dinilai bermasalah. Ini bahaya besar buat negeri ini. Pemerintah bisa berlaku sesuka hati terutama kepada ormas-ormas yang mengkritisi jalannya pemerintahan,”  Ujar Ust. Amlir Syaifa Yasin. Sebab itulah Dewan Da’wah mengajukan gugatan (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu, bersama-sama dengan ormas-ormas lain yang cinta NKRI dan berkepentingan menjaga NKRI.

Gugatan atas nama Dewan Da’wah ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. Mohammad Siddik, MA, dan Ust. Amlir Syaifa Yasin melakukan penandatanganan gugatas atas namanya sendiri. “Saya melaksanakan hak saya sebagai warga negara karena saya khawatir. Keselamatan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kehendak rakyat. Dan lebih mengkhawatirkan lagi karena pemimpin negeri ini ditengarai berada dalam pengaruh para elit politik dilingkungannya yang bermain untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Oleh karena itu, kita wajib mengawal NKRI” tandasnya.

 Berdasarkan dokumen pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung, diketahui  keempat ormas tersebut secara berurutan adalah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Forsab (Forum Silaturahmi dan Pengajian Indonesia), Perkumpulan Pemuda Muslimin dan Perkumpulan Hidayatullah. Sedangkan pengajuan secara perseorangan, masing-masing dilakukan oleh para tokoh ormas. Masing-masing adalah Wakil Ketua Umum Bidang Dewan Da’wah, Drs. Amlir Saifa Yasin, MA; Sekretaris Umum Forsab Hj. Juriyati Anwar; H. Mukhlis Al-Zamzami dari Pemuda Muslimin, Sekretaris Umum FPI, H. Munarman; dan Sekjen DPP Hidayatullah, Ir. Chandra Kurnianto. (Bilal)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X