Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com), Sekira 20 jemaah Ahmadiyah menjadi Pemohon uji materil Pasal 1, 2 dan 3 UU NO. 1/PNPS/1966 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terhadap Pasal 28C (2), Pasal 28D (1) UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian diungkapkan Koordinator TIM Advokasi Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Abdullah Al Katiri dslam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/9).
Alasannya, lanjut Al Katiri, mereka adalah selalu mendapat diskriminasi perlakuan berupa pelarangan ibadah di masjid-masjid mereka sendiri (Ahmadiyah). Dalam permohonannya mereka meminta penafsiran atas Pasal 1, 2 dan 3 UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak membatasi pada aktivitas ibadah mereka secara internal dengan tidak bergabung bersama ummat muslim umumnya (non Ahmadiyah).
"Ummat muslim non Ahmadiyah dalam keyakinan ajaran mereka adalah menyimpang atau kafir, karenanya mereka menginginkan ibadah secara khusus di masjid-masjid Ahmadiyah,"katanya.
Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajukan diri sebagai pihak terkait secara langsung dan tidak langsung atas permohonan uji materil oleh Ahmadiyah, karena DDII sebagai lembaga dakwah bertanggung jawab atas pembelaan aqidah islamiyah yang lurus sesuai ketentuan Al Quran dan Sunnah.
Permohonan uji materil tujuannya agar ajaran Ahmadiyah bisa bebas dilakukan merupakan upaya untuk pengrusakan aqidah islamiyah, karena dalam ajaran Ahmadiyah meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yakni nabi Mirza Ghulam Ahmad.
"Keyakinan tersebut adalah sesat dan menyesatkan, sebagaimana fatwa MUI nomor 05/Kep./MUNAS II/MUI/1980 yang berbunyi "Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan..." dan SKB 3 Menteri tahun 2008," jelas Al Katiri.
DDII melalui Tim Advokasi DDII menyampaikan bahwa pasal-pasal yang diuji sebenarnya telah diujikan oleh MK, karena itu permohonan Ahmadiyah tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Ahmadiyah seharusnya membaca yurisprudensi MK tersebut terkait pasal dalam UU Penodaan Agama, MK pun dapat memutuskan tidak dapat memeriksa permohonan dari Ahmadiyah.
"Ahmadiyah ini telah merusak kesucian Al Quran dengan merubah isinya, ini adalah bentuk penistaan atas agama Islam, karena itu Ahmadiyah tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan uji materil ini" tandas Al Katiri. (bilal/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com