Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2017 11:00 wib
5.219 views
Pengacara: Kesaksian Polisi Tegaskan Ceramah Alfian Tanjung Tidak Provokatif
SURABAYA (voa-islam.com), Keterangan empat orang saksi dari Kepolisian pada persidangan kasus ceramah Ustadz Alfian Tanjung membuat terkejut seluruh hadirin termasuk Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda pemeriksaan saksi (23/10).
Empat saksi yang dihadirkan JPU tersebut menerangkan bahwa ceramah Alfian tidak menimbulkan konflik di lokasi.
Alfian didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dinilai memuat kalimat provokatif. Akibat ceramahnya yang dituduh provokatif tersebut, Alfian ditahan sejak 29 Mei 2017 hingga 6 September 2017, karena ceramahnya dikhawatirkan menimbulkan perpecahan bangsa dan keutuhan NKRI.
"Untuk membuktikan apakah hal itu apakah benar terjadi, Penasehat Hukum bertanya kepada seluruh saksi polisi yang dihadirkan JPU secara bergantian,"kata Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, S.H. dalam keterangannya kepada voa-islam, Selasa (24/10/2017).
Penasehat hukum bertanya, "Apakah ketika ceramah Ustadz Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab Polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada, apakah ada kericuhan? Tidak, apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ustadz Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi.
Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Alfian berdasarkan keterangan para saksi polisi bahwa ceramah AlfianTanjung tidak mengandung unsur provokatif.
"Karena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekacauan dan konflik,"tutup Al Katiri.(bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!