Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Oktober 2017 15:51 wib
9.609 views
Beredar Gambar Minuman Keras Berlabel Halal, MUI: Hoax dan Fitnah
JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa gambar botol minuman keras berlabel halal adalah hoax.
Diketahui, beredar secara viral gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label 'halal' tersebar di media sosial.
"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI, " kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (24/10/2017).
Ia menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Sehingga, produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
LPPOM-MUI, jelasnya, yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label "halal" sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.
"Untuk hal tersebut, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas kepada pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!