Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Oktober 2017 10:35 wib
4.477 views
Perppu 2/2017 Sah Jadi UU, Bidgar Dakwah Persis: Sensivitas Demokrasi di DPR Lemah
BANDUNG (voa-islam.com) - Ketua Bidang Garapan (Bidgar) Pengembangan Dakwah Persis Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum., mengatakan bahwa terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU) menandakan sensivitas demokrasi di DPR RI lemah.
"Terbitnya UU ini menandakan sensitivitas demokrasi di DPR sangat lemah," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (25/01).
DPR, lanjut Tiar yang juga dosen STAIPI Persis Garut, menunjukan lebih berorientasi pada kekuasaa. bukan pada hukum.
"DPR telah menabrak konstitusi dan ini menunjukkan DPR lebih berorientasi pada kekuasaan, bukan pada hukum," ungkapnya.
"Polarisasi DPR dalam masalah ini (Perppu menjadi UU-red) benar-benar menunjukkan DPR lebih mementingkan ego kelompok dan kepentingan politik daripada kepentingan rakyat," lanjutnya.
Tiar yang juga peneliti Insist menyarankan Ormas Islam harus tetap melakukan Judical Review terhadap UU Ormas yang baru ini melalui MK.
"Ormas Islam tetap harus mengupayakan penolakan melawan kezhaliman ini melalui JR diMK," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!