Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Oktober 2017 19:41 wib
3.989 views
Waketum MUI Imbau Pemerintah Respon Usulan Revisi UU Ormas
JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi meminta pemerintah untuk merespon desakan revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
DPR dan presiden diimbau agar secara arif dan bijaksana merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh.
"Termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut agar lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Imbauan tersebut merupakan salah satu dari catatan MUI setelah disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam catatannya, MUI mengaku menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU.
"Karena, hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Zainut.
Selanjutnya, MUI mencermati dengan seksama, sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut disatu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat.
"Namun, disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik. Baik konflik horisontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah,"tutur Zainut.
MUI juga menghormati para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI. Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat," lontarnya.
Zainut juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. "Sehingga, kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!