Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.258 views

Majelis Mujahidin: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Bahaya dan Menyesatkan

YOGYAKARTA (voa-islam.com), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas ps 61 UU No. 23/2006 dan ps 64 UU No. 24/2013 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.

Berdasarkan keputusan tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Selasa 7/11/2017, maka para penganut aliran kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama saat membuat KTP.

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin menilai keputusan MK tersebut aneh dan menyesatkan, karena aliran kepercayaan tidak memiliki objek kepercahaan yang jelas.

"Mengapa aliran kepercayaan dicantumkan pada kolom agama? Apakah aliran kepercayaan termasuk agama?  Jika aliran kepercayaan dikategorikan sebagai agama, lalu apa yang menjadi obyek kepercayaan mereka? Apakah obyek kepercayaannya menyangkut Tuhan atau klenik? Lalu siapakah Tuhan para penganut aliran kepercayaan itu?"tanya Ketua Lajnah Tanfidziyah MM, ustadz Irfan S. Awwas dalam keterangannya, Yogyakarta, Sabtu (11/11/2017)

Lanjut Irfan, Jika penganut aliran kepercayaan percaya adanya Tuhan. Menurut aliran kepercayaan, apakah eksistensi Tuhan menurut persepsi manusia ataukah manusia yang diatur oleh Tuhan? Menurut paham komunis, adanya Tuhan sesuai pikiran manusia. Jika manusia berpikir Tuhan ada maka ada. Jika berpikir tidak ada maka Tuhan tidak ada.

"Apabila cara pandang ini yang dipakai, jelas cara pandang PKI, yang bertentangan dengan sila Ketuhanan YME dalam Pancasila,"terangnya.

Menurut Hakim anggota Saldi Isra, hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan hak konstitusional warga negara, sejalan dengan jiwa UUD 45 ps 29 ayat 1. "Bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu."

"Pertanyaannya, jika aliran kepercayaan bukan agama, mengapa MK memutuskan kolom agama boleh diisi aliran kepercayaan? Jika konsekuen dengan UUD '45 seharusnya dibuat kolom kepercayaan, isinya Sapta Darma, Baha'i, Klenik dan lain-lain,"tegas Irfan.

 

 

Dampak Negatif Putusan MK

Irfan juga mempertanyakan, apakah MK sengaja mengacaukan posisi agama dengan yang bukan agama. Mengaburkan makna tauhid dan kemusyrikan?

Putusan MK ini, katanya lagi, benar-benar menyesatkan. Dampak putusan ini sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan dekadensi moral yang parah. Misalnya, aliran kepercayaan tidak punya aturan terkait perzinahan. Selama ini mungkin ada diantara penganut aliran kepercayaan yang menikah mengikuti ajaran salah satu agama. Setelah keputusan MK mereka tidak perlu terikat dengan ajaran agama melainkan berpegang pada ajaran kepercayaannya.

"Bagaimana cara pernikahan menurut aliran kepercayaan, atau merasa cukup dengan kumpul kebo, hidup semenleven, yang menurut agama adalah zina,"ungkapnya.

Pada 1973 saat membahas UU perkawinan, status aliran kepercayaan ikut dibahas di DPR.  Para wakil parpol Islam menolak perkawinan versi aliran kepercayaan. Namun,tahun 1975 Mendagri mengeluarkan izin, membolehkan kawin cara aliran kepercayaan di kantor catatan sipil. Ketika perzinahan kian merajalela, pada Tahun 1984, saat penguasa orba menerapkan asas tunggal, keberadaan aliran kepercayaan semakin menonjol.
 
"Namun,  sekalipun Presiden Soehato penganut kebatinan, dia tidak menyetarakan agama dengan aliran kepercayaan; dan cukup menempatkannya di bawah Kementerian pendidikan dan kebudayaan,"tuturnya.

Tapi sekarang, sambhng Irfan, dimasa rezim Jokowi, posisi agama dikerdilkan dengan menyetarakannya dengan aliran kepercayaan. Indikasinya jelas, aliran kepercayaan diletakkan di bawah Kementerian Agama. Dan boleh mengisi kolom agama di KTP dengan aliran klenik ini.

"Adakah misi deislamisasi, pendangkalan aqidah Islam, yang melatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi pimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat ini?"tanyanya.

Irfan berpendapat, menyetarakan agama dengan aliran kepercayaan bertentangan dengan konstitusi. Karena, menurut Bung Hatta, "beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu," maksudnya kepercayaan menurut ajaran agama, bukan aliran kepercayaan.

"Oleh karena itu, putusan MK ini harus dihapus, karena telah menghina Islam, agama mayoritas penduduk negeri ini,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X