Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 21 November 2017 07:39 wib
7.417 views
Putusan MK Suburkan Aliran Sesat
SOLO (voa-islam.com)--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengkhawatirkan. Keputusan ini berpeluang memberi legitimasi pada aliran kepercayaan menjadi agama baru di Indonesia.
Wakil ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat, Ustadz Muhammd Zaitun Rasmin khawatir putusan MK akan memperkuat aliran kepercayaan. Bahkan menyuburkan aliran sesat.
"Putusan ini sangat mengagetkan. Dikhawatirkan putusan ini memperkuat posisi aliran kepercayaan dan akumulasinya akan dianggap menjadi agama baru," ujar Ustadz Zaitun usai menghadiri silaturahmi ulama dan temu tokoh muslim soloraya di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam Solo, Ahad (19/11).
Ia menilai MK mengabaikan konsesus politik para pendiri bangsa tentang jaminan hak beragama yang tertuang dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa sepakat bahwa aliran kepercayaan hanya sementara. Dalam konstitusi pendiri bangsa menghendaki penganut aliran kepercayaan harus dibina dan diharapkan masuk dalam salah satu agama yang diakui negara.
"MK tidak boleh hanya melihat hukumansih, kepentingan individu atau kelompok saja. Tapi harus jug memperhatikan konsesus yang dirumuskan founding father bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu.
Ia berharap persoalan ini segera mendapat perhatian DPR RI. Selain itu ia juga berharap agar Kemendagri tidak gegabah menindaklanjuti putusan ini.
" Mudah mudahan DPR bisa melihat masalah ini dengan jernih dan Kemendagri tidak buru-buru membuat aturan yang menindaklanjuti putusan ini," pungkasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!