Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 24 November 2017 18:23 wib
4.508 views
DSKS dan MUI Surakarta Sepakat Tolak Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
SOLO (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta turut menyesalkan putusan MK yang mengabulkan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan tersebut secara simbolis jelas menyetarakan aliran kepercayaan dengan agama.
“Kami sepakat dengan MUI Pusat, memang putusan MK itu tidak tepat karena putusan itu berarti menyetarakan aliran kepercayaan dengan agama," ujar KH Subari, Ketua MUI Kota Surakarta, Rabu (22/11) usai menghadiri acara Milad Muhammadiyah ke 108 di Balai Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingg tidak tepat jika dimasukan ke kolom agama. Menurutnya, putusan ini juga rawan menyuburkan aliran kepercayaan. Bahkan dikhawatirkan akan terjadi kemerosotan jumlah pemeluk agama. Menurut Subari, kenyataannya banyak penganut aliran kepercayaan yang sebenarnya juga memeluk salah satu agama disahkan oleh negara.
"Kenyataannya tidak ada orang aliran kepercayaan mengatakan tidak beragama. Dalam Undang undang dasar itu jelas, yg dimaksud kepercayaan di situ ya kepercayaan dalam beragama, bukan yang lain, "ujarmya.
Bahkan, putusan MK tersebut justru bakal menyulitkan para penghayat aliran kepercayaan . Misalnya tatacara pernikahan, pengurusan kematian menggunakan tatacara agama yang tercantum pada KTP penghayat aliran kepercayaan tersebut.
“Pada ujungnya ketika kematian, mau diselenggarakan kayak apa? Mestinya mereka juga menuntut pekuburan sendiri. Ini kami sayangkan,” pungkasnya.
Penolakan juga disuarakan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Putusan ini dikhawatirkan merusak kerukunan umat beragama. Bahkan Sekjen DSKS Suwondo menilai hal ini akan berujung pada penghapusan kolom agama.
"Baru putusan saja sudah jadi polemik. Jika nanti menimbulkan konflik mungkin pemerintah akan menghapus kolom agama," ujar Suwondo.
Menurutnya, legitimasi aliran kepercayaan dalam agama akan semakin menyuburkan aliran kepercayaan bahkan munculnha aliran sesat. Ia khawatir aliran kepercayaan akan membuat masyarakat yang telah beragama cenderung mengikuti aliran kepercayaan.
“ kita (DSKS) tidak setuju dengan keputusan MK itu,” tandasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!