Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.706 views

Pelapor Kaesang Nilai Vonis terhadap Dirinya Bentuk Kriminalisasi

BEKASI (voa-islam.com), Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat menilai vonis hakim PN Bekasi selama 1 tahun 6 bulan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi.

"Ini jelas kriminalisasi terhadap saya, karena Hakim tidak memakai pasal yang dituntutkan Jaksa," kata Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Bekasi Selatan, Kamis (7/12/2017).

Menurut Hidayat,  pada awal kasus, polisi menangkap dan menahan dirinya dengan tuduhan menghina Kapolda menggunakan Pasal 27  Ayat 3 jo, dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ternyata di pengadilan pasal itu tidak dipakai jaksa untuk menuntut, tapi JPU menggunakan pasal 32 ITE. Sekarang hakim memutarbalik malah memakai pasal itu kembali,"tegasnya.

Selain itu, menurut Hidayat, pada proses persidangan menghadirkan saksi Ahli Bahasa, pihak Ahli sudah menyatakan dengan tegas bahwa perkara yang didakwakan terhadap terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 28” jelas Hidayat

Lebih jauh Hidayat menjelaskan, bahwa Ahli mengatakan postingan videonya tidak dapat dikategorikan menyebarkan kebencian karena faktanya memang Kapolda berbicara seperti itu. “Itu adalah ujaran kebencian dari Kapolda sendiri, tapi justru hakim mengatakan bahwa Ahli Bahasa mengatakan yang sebaliknya” jelasnya.

Oleh karena itu, Muhammad Hidayat menilai hakim telah memanipulasi fakta persidangan, karena menyelisihi keterangan Ahli. “Jadi sangat jelas, ada upaya mengkriminalisasi agar terdakwa bisa dikenakan vonis bersalah,” lontarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat.

Hakim berkeyakinan, aktivis Islam Hidayat memenuhi unsur melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hidayat dianggap terbukti secara sah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Hidayat sendiri langsung menyatajan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui, Muhammad Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat dianggap menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.

Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Video tersebut menampilkan saat Iriawan berbicara dengan massa, saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara.

Hidayat kemudian dikenal sebagai pelapor Kaesang Pangarep, setelah ia melaporkan kepada Kepolisian putra Presiden Joko Widodo tersebut karena dianggapnya  Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggah ke Youtube. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X