Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Desember 2017 11:10 wib
3.327 views
LBH Street Lawyer: Secara Hukum Ahok Tidak Berhak dapat Remisi
JAKARTA (voa-islam.com), Sehubungan kabar dari media massa maupun elektronik mengenai remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dimana, diketahii Basuki adalah Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal tersebut, LBH Street Lawyer menolak keras rencana pemberian remisi tersebut.
"Saudara Basuki Thahaja Purnama belum seharipun menjalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada Ybs,"tegas koordinator LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha,S.H.,M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Kamis Kemsrin (21/12/2017).
LBH menjelaskan secara runut sejumlah alasan hukum dan fakta bahwa Ahok belum menjalankan hujuman di LAPAS.
Pertama, bahwa faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).
"Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS, bukan di Mako Brimob,"jelas Kamil.
Ketiga, Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS bukan di Mako Brimob;
Keempat, Bahwa Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari LAPAS dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi pemindahaan tersebut haruslah dari LAPAS ke LAPAS lainnya bukan ke Mako Brimob;
Kelima, Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan.
"Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum seharipun menjalankan hukuman di LAPAS, "kata Kamil. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!