Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.846 views

Dahnil: Pemotongan Gaji untuk Zakat Tak Boleh Abai Nisab

JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Hall itu ia ungkapkan untuk menyikapi rencana pemerintah menerapkan Perpres Zakat dan memotong gaji PNS untuk membayar zakat profesi.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya Sudah mencapai Nisab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nisab dia tidak wajib membayar zakat,"jelas Dahnil dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, ketika negara memotong gaji PNS secara sembarangan tanpa tebang pilih, mana yang mencapai Nishab atau tidak. Maka itu, katanya, jelas perbuatan zalim terhadap PNS.

Kecuali, lanjutnya, negara memotong untuk sedekah, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya, hati-hati Ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri,"ungkap Pendiri Madrasah Antikorupsi itu.

Dahnil menyarankan bila ingin menarik zakat dari PNS, maka mekanismenya harus jelas dan Hati-hati.

Soal berapa batas nisab, Dahnil mengatakan bahwa hal tersebut bisa pertahun bisa perbulan, tapi banyak Ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya perbulan.

"Nah, terkait gaji PNS ini, kategorinya adalah zakat profesi. Nisab Gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi, atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras,"tuturnya.

Dahnil menjelaskan bahwa misalnya beras yang biasa dikonsumsi harganya 8200 atau 10.000, tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000

"Jadi bila penghasilannya dibawah 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat,"tutupnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I