Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.373 views

Ini Rekomendasi Mukernas Forjim Soal UU MD3 dan RKUHP

MATARAM (voa-islam.com), Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Islamic Center, Mataram-NTB, pada 20-21 Februari 2018. Diantaranya, rekomendasi terkait UU MD3 dan RKUHP.

Forjim menyesalkan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR. Salah satu pasal yang patut menjadi sorotan yaitu Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MKD (Majelis Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Pasal ini menurut beberapa ahli hukum Tata Negara sangat riskan. Karena dapat dengan mudah akan memidanakan orang-orang yang mengritik (keras) DPR. Di samping kata merendahkan kehormatan dapat bersifat subyektif, juga ada batas yang tipis antara kritik dan merendahkan kehormatan," kata Ketua Umum Forjim Dudy Syabani Takdir, Kamis (22/2/2018) malam di Mataram, NTB.

Karena itu, Forjim mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan beberapa pihak untuk membawa pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain tentu saja, pasal 122 (k) ini, dapat mengganggu kemerdekaan pers seperti dijamin UU Pers No. 40 tahun 1999. Bagi Forjim, anggota MPR/DPR/DPRD/DPD, layak untuk dikritik terus menerus bahkan dikritik keras, karena mereka mendapatkan gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat.

"Kami meminta kepada anggota DPR dan pemerintah untuk menghilangkan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan presiden," tuturnya.

Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam pasal 239 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Sementara itu, dalam pasal 239 Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan itu tidak merupakan penghinaan jika "jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".

Ia mengatakan, pasal penghinaan presiden mirip dengan Pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP terdahulu. Pasal ini sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini Indonesia yang berbentuk Republik dan menganut asas demokrasi. Aturan ini menurut Ahli Hukum Tata Negara awalnya adalah adaptasi dari hukum Belanda, yaitu penghinaan terhadap keluarga kerajaan.

Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu, melalui putusannya telah membatalkan norma penghinaan kepada Presiden dalam KUHP ini. Selain itu, presiden sebenarnya bukanlah simbol negara, karena berdasarkan UU 24/2009, yang dimaksud dengan simbol negara adalah bendera, bahasa dan lambang negara Pancasila.

"Pasal ini juga dapat menghambat bagi kemerdekaan pers yang merupakan cita-cita bersama masyarakat Indonesia. Karena para wartawan dalam tugasnya, seringkali melakukan kritikan tajam kepada presiden atau wakil presiden yang tidak serius mengurus rakyatnya," terang Dudy.

Selain itu, kata Dudy, Forjim mendukung adanya perluasan pasal zina dan LGBT dalam RKUHP, di sisi lain Forjim mengharapkan pemerintah menghilangkan pasal karet penghinaan terhadap presiden ini. Bagi Forjim, presiden dan wakil presiden layak untuk dikritisi terus menerus oleh rakyat, karena mereka adalah pejabat publik, pengemban amanah yang harus bertanggung jawab kepada rakyat dan Allah Swt.

"Mereka dalam menjalankan amanah itu juga mendapatkan berbagai keistimewaan, gaji dan fasilitas yang mewah dari rakyat," ungkapnya.

Forjim, imbuh Dudy, prihatin dan menuntut pemerintah, dalam hal ini Kepolisian, untuk mengusut tuntas berbagai kasus penyerangan fisik terhadap para tokoh/kyai/ulama/habaib/pimpinan pondok pesantren yang secara massif terjadi akhir-akhir ini.

"Negara harus mampu melindungi tokoh-tokoh umat Islam dari ancaman terror kelompok manapun, walaupun modus pelakunya orang gila," tegas dia.

Pada pembukaan Mukernas, Forjim memberikan piagam penghargaan kepada wartawan Ranu Muda dan Asyari Usman atas dedikasinya selama ini dalam melakukan tugas-tugas kewartawanan. Ranu Muda adalah jurnalis Panjimas.com yang sempat mendekam dalam penjara lima bulan pada 2017 lalu, karena tulisannya yang tajam dalam membongkar kemaksiatan di Kafe Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah.

Sedangkan Asyari Usman adalah mantan wartawan BBC London yang puluhan tahun bergelut dengan masalah-masalah politik dan Islam di tanah air dan dunia internasional. Asyari akhir-akhir ini mendapat simpati yang luas dari masyarakat Islam di tanah air, karena tulisan-tulisannya yang tajam dan bernas dalam menyibak tabir politik di negeri ini. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X