Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.470 views

Keterangan di Pengadilan Kuatkan Dugaan Penistaan Abraham Moses

TANGERANG (voa-islam.com), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang atas kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada Senin, 5 Maret 2018.

Pelapor dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Habib Ali Alatas, SH dalam pendapatnya menguatkan penjelasan saksi-saksi terkait pelecehan agama yang dilakukan terdakwa.

"Abraham bin Moses atau lebih dikenal sebagai Saifuddin Ibrahim jelas dan terang melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian dan penistaan agama, lewat media sosial, video, buku dan lain-lain," katanya kepada voa-islam.com, Senin lalu (5/3/2018).

Habib Ali menegaskan bahwa tindakan pelaku bila dibiarkan bisa memicu kerusuhan sosial. "Sehingga, tidak boleh dibiarkan, harus dihukum maksimal," ujarnya.

Apalagi, lanjut Habib Ali, ujaran kebencian yang diposting terdakwa di media sosial kontennya luar biasa keji. "Kalau dalam hukum Islam itu sudah pantas di hukum mati karena penghinaannya pada Allah SWT, Rasulullah SAW dan Islam," tandasnya.

Sekedar diketahui, pada Senin (5/3) dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ganda Putra Rezeki Sihombing dan Eko Yudha menegaskan terdapat ujaran kebencian dalam postingan terdakwa.

Dalam keterangan saksi Eko Yudha menjelaskan bahwa pelaporan didasari oleh tiga postingan  yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15 dan unggahan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Pada kata-kata di postingan tersebut dan hasil transkrip dari video, pihak pemeriksa dari Kepolisian melakukan interview dengan ahli bahasa, kemudian disimpulkan bahwa kata-kata tersebut mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian.

Diketahui pula, Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal itu juga mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi keterangan saksi, Abraham Moses mengaku merasa keberatan dan membenarkan keterangan saksi ketika ditanya oleh Majelis Hakim. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X