Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Maret 2018 23:09 wib
5.861 views
Ketua DDII Jabar: Pemakaian Cadar Bukan Pelanggaran Hukum di Negeri Ini
BANDUNG (voa-islam.com) - Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat Roinul Balad mengaatakan bahwa siapapun di Indonesia tidak ada yang berhak melarang Muslimah untuk menggunakan cadar.
Oleh karena itu, ketika ada yang pihak melarang seorang Muslimah untuk menggunakan cadar, Roin menilai itu sebaai pelanggaran konstitusi dan HAM.
"Cadar bagi perempuan muslimah di indonesia sudah lumrah menjadi satu bagian dari busana yang digunakan," katanya kepada voa-islam.com, Kamis (08/03).
..siapapun tidak berhak melarang untuk memakainya karena pemakaian cadar bukan pelanggaran hukum di negeri ini
"Sebagian ada menganggap (sunnah, yang lainya hanya menganggap budaya atau kebiasaan, siapapun tidak berhak melarang untuk memakainya karena pemakaian cadar bukan pelanggaran hukum di negeri ini," tambahnya.
Menurut Roin yang juga Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) jika ada pihak dari UIN melarang atau menolak penggunaan cadar maka pihak itu tidak paham sejarah berdirinya IAIN atau UIN.
"Terlebih institusi kampus UIN yang notabene kampus muslim yang menurut sejarah berdirinya UIN, itu tidak terlepas dari Piagam Jakarta dan jika ada pihak UIN yang berani menolak (penggunaan cadar -red.) berarti itu tidak paham sejarah berdirinya IAIN/UIN," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!