Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Maret 2018 23:40 wib
9.134 views
Gardah: Apa Salahnya Muslimah Bercadar?
BANDUNG (voa-islam.com) - Pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di UIN Yogyakarta menurut Ketua Gerakan Pagar Aqidah adalah Suryana Nurfatwa adalah berlebihan.
"Hal tersebut berlebihan, karena interprensi pada hak seseorang yang meyakini bahwa memakai cadar itu wajib, menetapkan hukum wajib dalam memakai cadar jelas memiliki alasan hukum," katanya kepada voa-islam.com, Jumat (09/03).
Meski sebagian besar kaum Muslimin lanjut Suryana berpendapat bahwa, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sesuai dengan sebuah hadits, maka cadar tidak wajib dan tidak sunnah.
"Tetapi kelompok ini tidak juga melarang cadar karena itu sebuah kehati-hatian dalam menjaga diri, dan hal tersebut dipandang jibiliyah (kebiasaan seseorang atau komunitas)," ujarnya.
Suryana juga mengatakan bahwa melarang seorang Muslimah untuk bercadar berarti sudah melanggar HAM.
"Melarang bercadar juga menyinggung perasaan bagi yang meyakini bahwa cadar itu wajib dan juga menyinggung sekelompok yang memahami bercadar itu ikhtiar kehati-hatian," jelasnya.
Suryana juga mempertanyakan apa salahnya seorang Muslimah bercadar? Andai ada kejahatan yang memakai cadar maka atasi kejahatannya bukan melarang cadar.
"Jika ada maling sandal dengan pura-pura masuk masjid, maka maling sandalnya dong yang diantisipasi, bukan masjidnya yang dilarang. Kalau ada copet di pasar maka copetnya yang dikejar bukan pasarnya yang dilarang," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!