Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2018 11:31 wib
3.927 views
Setelah Alexis, Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Prostitusi Lain
JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis yang diduga menggelar praktek prostitusi.
Pedri meminta Pemprov terus memperluas operasi penertiban tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi.
"Penutupan Alexis adalah langkah bagus yang memang seharusnya begitu.
Tapi jangan berhenti hanya di Alexis. Semua hotel dan tempat hiburan yang sejenis harus ditutup," kata Pedri kepada voa-islam.com, Jumat (30/3/2018).
Menurut Pedri, bila penertiban yang dilakukan Pemprov DKI hanya berhenti di Alexis, masyarakat akan menilai negatif sebagai retorika politik.
"Kalau hanya berhenti di Alexis, nanti ada menggangap itu sekedar pencitraan dan memenuhi janji kampanye saja,"ujarnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang membawahi manajemen Alexis Hotel pada Selasa (27/3/2018). Pengumuman ini dikeluarkan Pemprov setelah surat penutupan paksa Alexis bocor pada pekan lalu.
Anies Baswedan, dalam konferensi perss mengakui, surat pencabutan TDUP itu telah dikirimkan Pemprov pada Jumat, tanggal 23 Maret 2018, kepada pimpinan Ancol Hotel.
"Bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 bulan Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 1," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, Pemprov memberi batas waktu sampai Rabu (28/3) kepada PT Grand Ancol untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Pencabutan TDUP telah dikaji dan dilakukan secara mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan laporan yang ditulis dalam majalah Tempo.
Dari hasil kajian dan penyidikan tersebut, Pemprov menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang ketentuannya diatur dalam beleid pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015. Praktek pelanggaran yang dimaksud merupakan prostitusi atau perdagangan manusia. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!