Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.155 views

Yusril: Hak Berserikat HTI Dicabut sebagai Lembaga Bukan Individunya

JAKARTA (voa-islam.com), Prof. Dr. Yusril lhza Mahendra, S.H., M.Sc., bertindak selaku kuasa Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap kliennya.

Diketahui, PTUN telah menjatuhkan Putusan menolak seluruh Gugatan HTI.  Dalam kesempatan ini, Yusril Dkk telah menyampaikan Permohonan Banding pada tanggal 16 Mei 2018.

"Dan pada tanggal 4 Juni 2018,kami telah memasukkan Memori Banding atas Putusan PT UN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Yusril di Jakarta, (4/6/2018)

Menurut Yusril, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan amar putusan yang menolak seluruh Gugatan HTI, namun putusan itu juga telah menegaskan hal-hal penting sebagai berikut:

Pertama, Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum. Dengan demikian, meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM, namun keberadaan HTI tetap dianggap ada sepanjang untuk melakukan upaya hukum mencari keadilan, dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

"Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang dapat melarang HTI, atau menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, dengan segala atribut identitasnya tampil ke publik dalam rangka melakukan upaya hukum yang cukup untuk mencari keadilan," ujarnya.

Kedua, Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa pihak yang terkena
(addressat) dari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Jadi, yang disasar Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga. Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat dari HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu Anggota dan/atau Pengurusnya.

HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar. Namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah, menghadiri pengajian dan lain sebagainya.

"Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut, karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa Pasca PTUN Jakarta menolak Gugatan Perkumpulan HTI untuk seluruhnya, di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan penghadangan Anggota dan/atau Pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi.

Atas kejadian di tersebut, Yusril menegaskan bahwa, semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan Perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh  Putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga Perkumpulan HTI.

"Penghentian kegiatan lembaga ini adalah bukti bahwa Perkumpulan HTI taat hukum dan tidak pernah menjalankan kegiatannya
dengan melanggar hukum," katanya.

Yusril menegaskan pula bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan
Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah
individu Anggota dan/atau Pengurus HTI.

Atas dasar itu, lanjut Yusril, maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu Anggota dan/atau Pengurus HTI untuk melakukan ceramah,
pengajian, khutbah dan kegiatan dakwah lainnya, adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran atas hak konstitusional warga Negara untuk menjalankan kebebasan beragama.

"Atas kejadian-kejadian tersebut itu kami akan menindaklanjutinya secara
hukum yang berlaku," tandasnya. (bil/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X