Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com), Bidang Hukum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Abdullah Al Katiri mengungkapkan kegembiraannya atas ditolaknya Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam perjuangan DDII sebagai pihak terkait untuk melawan Ahmadiyah, khususnya kepada Tim Advokasi," kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (23/7/2018).
Abdullah mengaku senang, sebab Majelis Hakim MK menerima hampir semua argumen hukum yang diajukan oleh tim DDII dalam persidangan uji materi tersebut.
"Luar biasa, argumentasi kesimpulan kita hampir seluruhnya dipakai dalam pertimbangan Hakim Konstitusi oleh karena itu secara khusus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Drafter Kesimpulan yang telah mengorbankan waktu penuh selama 2 malam 3 hari. Jazakallah Khaira Jaza,"tandasnya.
Diketahui, Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahamdiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.
Sedangkan Dewan Da'wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.
Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da'wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da'wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH dan Sani Alamsyah, SH. (bil/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com