Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.613 views

MUI Bersyukur MK Tolak Judicial Review oleh Komunitas Ahmadiyah Terkait UU PNPS 1965

JAKARTA (voa-islam.com)—Permohonan uji materi (judicial review) UU No. 1/PNPS/1965 tentang penistaan dan penodaan agama yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK pada Senin (23/7/2018) ini setelah melalui persidangan yang panjang sejak 24 Agustus 2017.

Koordinator Kuasa Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH mengapresiasi putusan MK ini.

“Alhamdulillah Allah SWT meridhai kami untuk tetap merawat dan menjaga NKRI dengan istrumen hukum yakni tegaknya UU PNPS  tahun 1965. Karena bila UU ini diruntuhkan maka NKRI akan tercabik-cabik. Dan penghinaan dan penodaan agama makin marak dilakukan oleh orang-orang yang ingin merusak kerukunan dan persatuan umat dalam kerangka NKRI,” ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Selasa (24/7/2018).

Menurut Ikhsan, UU Nomor 1/PNPS/1965 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“UU PNPS tahun 1965 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45. Dan tetap diperlukan demi menjaga kebebasan penafsiran yang tidak memperhatikan pokok-pokok ajaran agama dengan mengabaikan metodologi penafsiran yang dipergunakan oleh para ahli dan ajaran agama tersebut,” papar Ikhsan.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch ini melanjutkan, “ Sebaliknya jika permohonan itu dikabulkan maka akan mengundang ketidakjelasan dasar serta keluar dari tujuan diadakanya norma tersebut.”

Dikatakan Ikhsan, UU PNPS berisi tentang larangan bagi pihak manapun untuk membuat penafsiran bebas terkait norma agama.

“Artinya Penafsiran terhadap norma dalam agama tertentu harus berbasis pada penafsiran yang diakui kebenaranya oleh para ahli dan penganut agamanya. Bukan ditafsirkan bebas oleh masing-masing individu lalu kemudian meminta dukungan umum,” ungkap Ikhsan.

Kebebasan penafsiran agama, kata Ikhsan, tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh setiap individu. Akan tetapi harus dilakukan berdasarkan metode yang disetujui oleh forum internum dan eksternum suatu agama. 

“Inilah hal penting dalam putusan Mahkamah tersebut,” tegas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X