Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.772 views

Kaidah Fikih Darurat di Tengah Pro-Kontra Fatwa Vaksin

JAKARTA (voa-islam.com), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pembolehan penggunaan vaksin Measles Rubela (MR) karena alasan darurat, tidak serta merta diamini oleh seluruh umat Islam.

Banyak pihak mempersoalkan kategori darurat tersebut, sebab dianggap situasi belum benar-benar mencekik.

Salah seorang dai Wahdah Islamiyah (WI) yang aktif di Medis Sosial, Ustadz Maulana Laeda angkat bicara membela kategori darurat yang digelontorkan oleh MUI. Menurut Laeda, kategori darurat itu tidak mesti tercekik dulu, atau terjatuh dulu dalam kondisi yang akan mematikan.

"Tapi, bisa jadi kebutuhan umum yang urgen (al-haajah al-'aammah) dianggap sebagai kategori darurat bila suatu hal tidak diantisipasi akan menjerumuskan masyarakat pada kondisi parah atau mewabahnya penyakit secara meyakinkan,"jelasnya beberapa waktu lalu, (22/8/2018).

Di sinilah, lanjut Laeda, para ulama utamanya Al-Juwaini rahimahullah menetapkan kaedah "Al-Hajah Al-'Aammah tunazzal Manzilah Adh-Dharurah". Artinya, sesuatu yang apabila tidak diantisipasi sejak dini akan menimbulkan mudharat besar, maka ia dihukumi darurat.

"Silahkan pelajari pembahasan ini dalam kitab beliau "Al-Burhan" dan "Giyats Al-Umam". Yang tidak pernah belajar ushul fikih atau pembahasan "darurat", bagusnya diam saja," tandasnya.

Salah satu dai di media sosial, Amar Kamal juga tertarik membahas kaidah al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah. Amar menilai kaidah itu tidak serta merta wajib diterapkan.

Amar mengatakan bahwa Al-Hajah adalah apa saja yang dibutuhkan manusia meskipun ia masih bisa bertahan tanpanya. Adapun, adh-dharurah adalah suatu keadaan yang bisa membinasakan atau hampir membinasakan. Dan ia tidak bisa bertahan kecuali mengambil yang dibutuhkan saat itu.

"Dari sini saja kita bisa melihat bahwa penerapan kaidah Al-Hajah Tunazzal Manzilah Adh-Dharurah tidak seperti penerapan kaidah Adh-Dharurah Tubihu Al-Mahzhurat (Kondisi darurat membolehkan yang dilarang,red)," ujarnya.

Bagi Amar, al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah tujuannya untuk memberikan rukhshah (keringanan.red) pada suatu permasalahan yang membuat berat dan susah tanpa mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Artinya, rukhsah ini boleh diambil, boleh juga ditinggalkan,"tuturnya.

Adapun Adh-Dharurah Tubihu Al-Mahzhurat, katanya lagi, tujuannya adalah memberikan rukhshah untuk melakukan suatu perkara yang haram demi menjaga Maqhashid Dharuriyah (tujuan kedaruratan,red) salah satunya adalah Hifzun Nafs (menjaga jiwa,red). Artinya, rukhsah ini wajib diambil demi menjaga diri dari kematian sesuai syarat yang berlaku.

"Tentunya penerapan kaidah al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah tidak boleh serampangan. Mentang-Mentang ada kebutuhan langsung berdalil dengan kaidah ini," katanya.

Amar menegaskan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, ketika hendak menerapkan kaidah ini agar tidak salah dalam menerapkannya.

1. Al-Hajah (kebutuhan) di sini mesti benar-benar dibutuhkan. Tidak berdasarkan praduga atau asumsi belaka.

2. Kebutuhan di sini baik berlaku umum untuk umat atau khusus secara pribadi.

3. Keharaman yang dilakukan untuk memenuhi hajah di sini adalah sesuatu yang haram lighairihi.

4. Larangan yang dilakukan untuk memenuhi hajah adalah bukan larangan yang terdapat nash khusus secara shorih dalam pengharamannya. (bil/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I