Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 30 November 2018 10:09 wib
3.028 views
FGD IHW Dorong Pasal 65 UU Jaminan Produk Halal Diamandemen
JAKARTA (voa-islam.com)—Dorongan untuk mengamandemen Pasal 65 UU Jaminan Produk Halal mengemuka pada forum group discussion (FGD) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Hotel Arya Duta, Rabu (28/11/2018).
Seperti diketahui, pada pasal tersebut diamanat agar presiden menerbitkan peraturan pelaksana dari UU JPH dengan tenggat waktu dua tahun setelah UU disahkan. Namun, hingga empat tahun sejak UU itu disahkan pada 2014, PP tersebut tak kunjung diterbitkan.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan amandemen pasal 65 UU JPH adalah keharusan.
“Saat ini mungkinkah PP UU Jaminan Produk Halal diterbitkan? Tidak mungkin. Karena deadline (dua tahun) sudah habis. Sehingga pasal 65 ini perlu diamandemen,” ungkap Rachmat yang turut hadir pada acara FGD.
Menurut Rachmat, pihaknya merasa resah dengan tak kunjung terbitnya PP UU JPH. Kepastian hukum dan peraturan sangat penting bagi keberlangsungan dunia usaha, termasuk peraturan urusan halal. “Sertifikat halal itu penting bagi dunia usaha. Itu adalah trust,” jelas Rachmat.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah pada kesempatan ini mendorong agar pasal 65 UU JPH diamandemen atau dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Proses amandemen atau judicial review ini membutuhkan waktu tiga bulan hingga satu tahun. Untuk mengisi kekosongan, maka urusan sertifikasi halal ini diserahkan kepada MUI,” jelas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pemberian wewenang kepada LPPOM MUI ini agar dunia usaha tetap berjalan dan tidak dirugikan. Hanya saja, ia meminta pemerintah dapat membantu lembaga ini.
“Kalau MUI melaksanakan madontry sertifikasi halal maka bebannya sangat berat. Maka perlu ada penguatan kelembagaan sehingga pemerintah juga harus membantu lembaga, ini hal normal karena pemerintah sifatnya memberikan support lembaga yang dicreated masyarakat yang sudah publish,” ungkap Ikhsan.
Pada FGD ini hadir pula Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Ahli Hukum Administrasi Negara FH UI Harsanto Nursadi, para prakitisi halal serta pelaku industri.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!