Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Maret 2019 17:00 wib
4.043 views
Pengadilan Syi'ah Irak Vonis Mati Warga Belgia Karena Dituduh Sebagai Anggota Islamic State
BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Syi'ah Irak pada hari Senin (18/3/2019) menjatuhkan hukuman mati dengan digantung pada seorang pria Belgia karena menjadi bagian dari Islamic State (IS), satu dari puluhan warga negara asing yang menghadapi hukuman mati di Irak, kata Reuters.
Irak telah mengadili ratusan orang yang dicurigai sebagai anggota kelompok IS, banyak di antara mereka ditangkap ketika Islamic State kehilangan sejumlah kubu karena kampanye militer yang didukung AS di seluruh Irak.
Pengadilan Kriminal Pusat di Baghdad menjatuhkan hukuman mati seorang warga negara Belgia, Bilal al-Marchohi, 23 tahun, karena menjadi anggota dan melakukan operasi atas nama IS.
Selama satu jam persidangan, hakim ketua membacakan bagian-bagian yang diklaim sebagai pengakuan Marchohi yang ditandatangani dan menunjukkan video dan foto-foto yang menurut sang hakim membuktikan keanggotaan Islamic State.
Gambar-gambar dari telepon miliknya yang ditemukan pada saat penangkapannya menunjukkan Marchohi membawa pistol. Beberapa foto memperlihatkan dia menggendong putranya yang masih bayi.
Marchohi membantah semua tuduhan terhadapnya di pengadilan terbuka, termasuk bahwa dia adalah anggota Islamic State kapan pun.
"Saya seharusnya tidak dituntut di Irak," kata Marchohi. “Saya harus dituntut di Belgia. Saya adalah warga negara Belgia. "
Hakim Jumaa Saidi mengklaim kepada pengadilan bahwa foto-foto itu adalah bukti nyata bahwa Marchohi adalah anggota IS.
Seorang penerjemah ditunjuk oleh hakim untuk Marchohi, yang berbicara dalam bahasa Inggris selama persidangan. Dia juga diberikan pengacara yang ditunjuk pengadilan tetapi tidak memiliki kontak dengannya selama persidangan.
Perwakilan konsuler Belgia menghadiri persidangan.
Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan tidak memiliki kekuatan untuk campur tangan tetapi telah menjelaskan kepada pemerintah Irak penentangannya terhadap hukuman mati. "Kami telah melakukannya beberapa kali - bahkan sebelum al-Marchohi dan Jadaoun diadili," kata juru bicara kementerian di Brussels.
Keluarga Marchohi, yang tinggal di kota Belgia, Antwerp, menolak berkomentar.
Marchohi adalah orang yang kedua dari dua warga Belgia yang ditahan di Irak yang diketahui telah dijatuhi hukuman mati karena tuduhan berperan dalam Islamic State. Tarek Jadaoun, 30, juga dikenal sebagai Abu Hamza al-Beljiki, dijatuhi hukuman mati pada Mei 2018. Seorang anggota senior IS, Jadaoun tampil menonjol dalam video propaganda kelompok itu yang mengancam serangan di tanah Eropa.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menuduh pemerintah Syi'ah Irak dan pasukan regional lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan cacat pengadilan yang mengarah pada hukuman yang tidak adil.
Islamic State merebut sepertiga dari Irak pada tahun 2014 tetapi sebagian besar berhasil direbut kembali oleh pasukan pemerintah Syi'ah Irak didukung koalisi internasional pimpinan AS di sana dan di negara tetangga Suriah tahun lalu. (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!