Ahad, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2019 19:00 wib
3.894 views
Jamaah yang Sudah Pernah Berhaji Dikenakan Visa Progresif
JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru bagi jamaah maupun petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang sudah pernah berhaji, jika mereka ingin kembali menunaikan rukun Islam yang kelima itu, dapat dilakukan dengan membayar biaya visa.
"Bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67," kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (24/3/2019), lansir Gatra.com.
Sehubungan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019, tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
Fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019. Pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April 2019.
Menurut Muhajirin, proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jamaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.
"Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat," katanya.
Jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat juga akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
"Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan," tutur Muhajirin.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh pemerintah Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.
Batas waktu membayar visa bagi jamaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jamaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan.
Bagi jamaah yang batal berangkat namun sudah membayar visa, Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.
"Adapun bagi jamaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi," katanya.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!