BOGOR (voa-islam.com)--Ketua GNPF Ulama Bogor Raya sekaligus Kordinator Aksi Tolak Pemilu Curang yang akan dilangsungkan pada Sabtu 18 Mei 2019, Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap pada Jumat siang (17/5) dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.
Kuasa hukum Ustaz Iyus, Beni Mahyudin memberikan keterangan usai mendampingi proses pemeriksaan. “Menurut keterangan dari penyidik Ustaz statusnya sudah tersangka,” kata Beni kepada wartawan, Jumat malam (17/5/2019).
Ia menjelaskan, Kepolisian menjerat dengan Undang-Undang ITE. Namun, terkait pasal yang dijerat saat ini tim kuasa hukum masih belum memberikan keterangan lebih. “Saya belum bisa jelaskan saat ini yang jelas undang undang ITE,” kata dia.
Beni mengatakan, menurut keterangan Kepolisian penangkapan ini bukan atas laporan seseorang melainkan temuan Police Cyber di media sosial Youtube. Berdasarkan keterangan kliennya, terdapat video yang terpenggal, ketika Ustaz Iyus menjelaskan masalah Jihad.
“Kalau statement Pak Ustaz ada penggalan, jihad yang dimaksud konteksnya adalah jihad konstitusi bukan dalam konotasi perang, itu keterangan yang diberikan ke penyidik,” jelas Beni.
Ia juga menyebut kliennya tidak mengetahui siapa yang menyebar dan memotong video tersebut ke dalam Youtube. “Menurut keterangan Ustaz, siapa yang memviralkan belum tahu,” terangnya.
Terkait rencana Aksi Damai Tolak Pemilu Curang, koordinator aksi lainnya Ustaz Abdul Halim menyatakan kegiatan tetap akan berjalan. “Namun nencananya isu dan rute aksi damai akan kita tambah dengan aksi solidaritas untuk Ustaz Iyus dan rutenya jalan damai dari Masjid Raya Bogor menuju Polresta Kota Bogor. Kegiatan akan dimulai pada pukul 08.00 pagi” jelasnya saat dihubungi terpisah pada Sabtu pagi (18/5).*[Syaf/voa-islam.com]