Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 6 September 2019 06:20 wib
7.791 views
Majelis Mujahidin Tantang Debat Terbuka Abdul Aziz dan Tim Penguji Disertasi Halalkan Zina
YOGYAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Mujahidin bersuara terkait kontroversi disertasi mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdul Aziz terkait halalnya seks di luar nikah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/9/2019), Majelis Mujahidin mengungkapkan konsep milk al yamin Muhammad Shahrur yang menjadi objek penelitian disertasi Abdul Aziz bertentangan dengan syariat Islam.
“Sebab, milk al-yamin berkaitan dengan budak dari tawanan perang. Bukan budak belia. Mengaitkan milk al-yamin dengan kebebasan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, merupakan kesesatan berfikir yang lahir dari kebodohan tentang syariat Islam,” tulis Majelis Mujahidin.
Pada masa sekarang, milk al-yamin tidak memiliki obyek hukum, baik menurut syariat Islam maupun hukum internasional. Karena Islam, sejak jaman Nabi Saw telah melarang adanya perbudakan. Bahkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melarang memperlakukan tawanan perang secara tidak.
Majelis Mujahidin menilai konsep milk al-yamin Muhammad Shahrurini mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas. “Merupakan upaya menyebarkan paham sesat dan menyesatkan melalui karya ilmiah. Hal ini sangat berbahaya, karena bertentangan dengan Syariat Islam, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Sehingga, dapat merusak sendi-sendi moral kehidupan keluarga dan mengancam masa depan generasi,” ungkap Majelis Mujahidin.
Kemudian, “Konsep milk al-yamin seperti tersebut di atas, telah menghalalkan zina yang diharamkan oleh Allah perbuatan menghalalkan sesuatu yang haram, maka pelakunya telah murtad dari Islam.”
Pada bagian akhir, Majelis Mujahidin menantang debat terbuka Abdul Aziz serta tim penguji yang sepakat dengan disertasi tersebut.
“Majelis Mujahidin siap menantang penulis disertasi ataupun tim penguji yang sepakat dengan kesesatan berfikir Abdul Azis, untuk debat terbuka secara ilmiah; sebagai upaya menjernihkan persoalan pemikiran liberalisasi ajaran Islam dan ghazwul fikri (perusakan pemikiran Islam) yang massif terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta,” demikian Majelis Mujahidin.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!