Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 28 November 2019 17:07 wib
3.781 views
Menag: Sertifikat Penceramah Tidak Wajib
JAKARTA (voa-islam.com)--Kementerian Agama akan kembali menghidupkan rencana program penceramah bersertifikat. Namun, hal itu tidak bersifat mandatori atau keharusan.
“Kita akan angkat kembali, penceramah bersertifikat. Namun tidak wajib, ikut boleh gak juga gak apa-apa,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11).
Disampaikan Menag bahwa sertifikat penceramah ini akan diterapkan tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. "Ini tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. Kita harus lakukan ini,” kata Menag.
"Kita akan memberi pelatihan dan pelajaran tambahan bagi penceramah, tentang alam, bencana dan lain-lain,” lanjutnya.
Menag mengingatkan, masyarakat sudah melek pengetahuan. Generasi millenial semakin kritis dalam melihat isi dakwah. Penceramah dituntut untuk bisa merespon tantangan zaman.
“Kita juga jangan gagal paham, gunakan sosmed untuk yang lebih baik. Sosial media harus diimbangi dengan hal-hal yang positif,” tandasnya.*
Sumber: Kemenag.go.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!