Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Desember 2019 17:52 wib
3.218 views
IHW Ajak UMKM Urus Sertifikasi Halal
TOKYO, JEPANG (voa-islam.com)—Wajib sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Wajib atau mandatori sertifikasi halal ini merupakan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) Tahun 2014.
Atas dasar ini, Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak semua pelaku usaha, khususnya UKM untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP). BPJPH adalah badan yang diberi wewenang melakukan sertifikasi halal yang selama 30 tahun terakhir ini dilakukan oleh LPPOM MUI.
DirekurIHW, Ikhsan Abdullah mengatakan menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlah UMKM mencapai 56 juta. Dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM.
“Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari Pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya akan tetapi pendampingan kepada UKM sangat diperlukan, terutama bila policy mandatori dijalankan,” kata Ikhsan di sela-sela kunjungan IHW ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Tokyo, Jepang, Rabu (4/12/2019).
Diungkapkan Ikhsan, sejak Oktober 2019 IHW telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi kepada UMKM. Salah satu UMKM yang mendapat pendampingan adalah Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI Sugih Harjo.
Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI itu merasa terbantu dengan pendampingan dalam memperolehsertifikasi halal yang dilakukan Indonesia Halal Watch.
“Sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari Indonesia Halal Watch. Dan sangat mengharapkan pendampingan ini diteruskan untuk anggota yang lain,” kata Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!