Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Januari 2020 08:55 wib
5.000 views
LPPOM MUI: Uhamka Kampus Pertama di Indonesia Miliki Kantin Tersertifikasi Halal
JAKARTA (voa-islam.com)--Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta mengeluarkan sertifikat halal yang diberikan kepada 18 kantin yang ada di lingkungan Uhamka. 18 sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LP POM MUI DKI Jakarta, H. Muhammad Bayu Jagat Nata, Sp., kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Prof. Dr. Gunawan Suryoputro, M.Hum, di Aula Mini Teater Lantai 3 Uhamka. Rabu, 15/01/2019.
Menurut Direktur LP POM MUI DKI Jakarta, H.M Bayu Jagat Nata, untuk di lingkungan kampus, Uhamka merupakan kampus pertama di Indonesia yang memiliki kantin tersertifikasi halal
“Untuk kampus, yang tersertifikat oleh LP POM MUI baru satu di Indonesia, yaitu Uhamka ini. kantin-kantin di kampus baru Uhamka, jadi ini semacam pionirnya ya. Walaupun ke depannya wajib ya semua kampus dengan adanya UU jaminan produk halal no 33 tahun 2014 itu semua usaha kuliner di mana pun berada, khususnya di kampus itu wajib tersertifikasi halal.” Tutur Bayu Jagat Nata di sela-sela penyerahan sertifikat kantin halal kepada 18 pedagang di Aula Mini Teater Lantai 3 FEB Uhamka.
Sebagai direktur LP POM MUI, Bayu pun mengharapkan ke depannya tidak hanya Uhamka yang memiliki kantin tersertifikasi halal, tetapi semua kampus di Indonesia baik yang swasta, negeri, kampus islam ataupun tidak kantinnya harus tersertifikasi halal karena merupakan amanat UU
“kampus-kampus ke depan, ya baik itu kampus negeri, swasta, Islam atau tidak Islami semuanya kita harapkan bersertifikat halal karena itu adalah amanat UU. Prinsipnya adalah prosesnya dikatakan mudah, karena saya bilang tadi pendekatan sistem. Yaitu sistem jaminan halal. ” Ungkap Bayu.
Untuk pengawasannya sendiri, Bayu menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengawasannya adalah harus memberikan pelaporan rutin per enam bulan sekali.
“Itu salah satu bentuk pengawasannya. Harus memberikan pelaporan rutin per enam bulan,” pungkasnya.*
Sumber: Suaramuhammadiyah.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!