Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Januari 2020 14:39 wib
3.707 views
Komunitas Pemuda dan Ormas se-Kota Depok Gelar Aksi Desak Sahkan Raperda Anti-LGBT
DEPOK (voa-islam.com)--Hari ini, ba’da Jum’at (31/1/2020), sejumlah komunitas pemuda dan organisasi masyarakat menggelar aksi Tolak LGBT dengan melakukan longmarch dari Lampu Merah Ramanda menuju Kantor Walikota Depok. Aksi itu merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat Depok dengan meningkatnya jumlah penderita HIV setiap tahunnya di Kota Depok, Jawa Barat.
Komunitas dan ormas yang bergabung dalam aksi tersebut, diantaranya: Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Indonesia Tanpa JIL (ITJ) Depok, Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) Depok, KAMMI Depok, PEJABAT (Pengacara dan Jawara Bela Umat), GARUDA (Garda Pembela Umat dan Bangsa), Sahabat Idris Depok, Muslim Design Community Jabodetabek, HASMI, PAHAM, Brigade Jawara Betawi 411, JMC, (Jurnalis Muslim Community) dan beberapa komunitas lainnya.
Erik, Koordinator ACN selaku inisiasi aksi Tolak LGBT mencatat, pada 2017, Dinas Sosial Depok menyatakan bahwa 114 dari 222 orang yang terinfeksi HIV adalah gay. Di tahun 2018, dari 168 orang yang terinfeksi HIV didominasi oleh pelaku homoseksual. Pada tahun sebelumnya, 2015, terdapat 5791 pelaku homoseksual yang sebagian besar menjangkit pemuda usia produktif yang berjumlah sekitar 300.000 orang dan jumlah ini terus bertambah.
Menurut CDC di tahun 2012, insiden HIV pada homoseksual sebanyak 12% sejak 2008-2010. Di Amerika, dari 1.1 juta penduduk yang terinfeksi HIV, 52% nya adalah pelaku homoseksual. Dimana HIV pada homoseksual bertanggung jawab menyumbangkan 2/3 dari total kasus baru HIV pada homoseksual. Hal ini menunjukkan betapa tingginya resiko terinfeksi HIV pada kaum homoseksual.
Tekanan dari dunia Internasional untuk pengesahan perkawinan sesama jenis di Indonesia juga tidak bisa dianggap sebagai hal sepele. Di 2010, Organisasi Amnesti Internasional menyatakan bahwa masih ada 76 negara yang menolak pengesahan perkawinan sesama jenis, namun jika kita melihat pernyataan yang keluar di tahun 2020, hanya tersisa 60 negara yang belum mengesahkan perkawinan sesama jenis.
“Ini artinya kerja-kerja mereka militan dan berhasil dan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim sudah pasti menjadi target untuk menjadi role model negara muslim lainnya di dunia,” jelas Erik.
Aksi ini selain untuk mendukung surat edaran Pemerintah Kota Depok tentang pelaksanaan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual, juga membawa empat tuntutan masyarakat.
Pertama, menuntut Pemkot Depok untuk melaksanakan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual. Kedua, mendesak pembahasan dan pengesahan raperda Anti LGBT untuk segera menjadi Perda di Kota Depok. Ketiga, menuntut Pemkot Depok untuk konsisten terhadap visi kota Depok yang relijius. Keempat, menuntut Pemkot Depok untuk menjadikan Kota Depok sebagai kota ramah anak.
“LGBT telah difatwakan haram oleh MUI, oleh karena itu GARUDA mendukung dan mengawal sepenuhnya agar dilaksanakan tuntutan-tuntutan kami terhadap perilaku penyimpangan seksual/LGBT guna terciptanya visi kota Depok yakni menjadi kota yang unggul, nyaman dan relijius,” jelas Erik saat ditanya mengenai rencana aksi tersebut.
Raperda Anti LGBT
Dikatakan Erik, Raperda anti LGBT kota Depok sudah memenuhi aspek yang menjadi unsur pembuatan sebuah perda yaitu, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Pada aspek filosofis terdapat sila pertama dan kedua Pancasila dan LGBT sangat bertentangan dengan sila yang menjadi dasar raperda tersebut.
Pada aspek sosiologis, sudah terdapat fakta yang nyata bahwa kasus-kasus LGBT di Depok merupakan permasalahan yang butuh penyelesaian tepat dan cepat.
Pada aspek yuridis, terdapat UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan yang sah adalah yang sah secara agama, UU Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, juga UU NRI 1945 pasal 28J dimana dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
“Penanganan perilaku LGBT memiliki keterkaitan yang kuat dengan dasar hukum tersebut,” pungkas Erik.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!