Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Februari 2020 20:13 wib
3.368 views
ISAC: Pernyataan Kepala BPIP Perkeruh Suasana Kebhinekaan
SOLO (voa-islam.com)—Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPI) yang baru saja dilantik Yudian Wahyudi yang menyebutkan agama musuh terbesar Pancasila berbuntut panjang. Banyak pihak yang menyesalkan pernyataan tersebut.
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Ustaz Endro Sudarsono menilai pernyataan Yudian memperkeruh suasana kebhinekaan, kebangsaan dan kemajemukan di Indonesia.
“Maka sebaiknya kepala BPIP mengundurkan diri dengan hormat atau Presiden menggantikan yang lebih baik,” ungkap Endro kepada Voa Islam di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).
Disebutkan Ustaz Endro pernyataan ini memperpanjang polemik dan kontroversial serta membuat tidak nyaman bagi komunitas keagamaan
“Pernyataan tersebut sama sekali tidak memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama manapun yang dilindungi di Indonesia,” tegas Ustaz Endro.
Menurut Ustaz Endro, kehidupan beragama sesuai amanah Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menempatkan agama sebagai musuh Pancasila, lanjut Ustaz Endro, adalah kesalahan besar, Mengabaikan agama dalam peran serta pembangunan masyarakat di Indonesia adalah kesalahan fatal.
“Agama Islam memiliki kaidah dalam berbangsa dan bernegara, tidak sekadar kaidah ibadah saja. Dalam Agama Islam, agama berperan dalam menyelesaikan masalah perekonomian baik perbankan, keuangan, zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, hibah dan lainnya,” papar dia.
Tidak hanya itu, lanjut Ustaz Endro, agama Islam mampu berperan dan pengembangan sains dan teknologi, mengembangkan pendidikan, budaya serta hukum dan HAM.
Bahkan peringatan Hari Pahlawan merujuk pada peristiwa perlawanan rakyat yang dilakukan oleh santri dan ulama, juga tak lepas dari jihad melawan penjajahan pada saat itu. Perlindungan terhadap pelecehan, penistaan agama di Indonesia juga diakomodasi dalam KUHP pasal 156 a maupun dalam UU ITE.
“Dengan demikian menempatkan agama sebagai musuh terbesar Pancasila harus dikoreksi,” tegas Ustaz Endro.
Dijelaskan Ustaz Endro, musuh terbesar Pancasila adalah PKI dan telah dilarang penyebarannya di Indonesia. “Mestinya Kepala BPIP menghormati, mengakomodasi dan melindungi pengamalan nilai nilai agama untuk berkembang di Indonesia,” kata dia.*[Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!