Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Februari 2020 14:52 wib
3.487 views
Cegah Perpecahan Umat, IHW: Fatwa Tunggal Halal Harus Tetap dari MUI
JAKARTA (voa-islam.com)—Pada draf naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait UU Jaminan Produk Halal (JPH) dikabarkan menghapus peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas tunggal pemberi fatwa pada produk halal. Artinya, pada draf itu, ormas-ormas Islam di luar MUI diberikan peluang untuk mengeluarkan fatwa produk halal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyesalkan klausul tersebut pada draf RUU Ciptaker. Menurut Ikhsan, penghapusan wewenang MUI sebagai pemberi fatwa halal berpotensi memecah belah umat.
“Nah ini sangat berbahaya karena akan memicu disintegrasi keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu umat di dalam wadah MUI. Nah ini hendak dibiaskan menjadi friksi-friksi,” ungkap Ikhsan sesuai acara Forum Group Discussion (FGD) Omnibus Law terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ikhsan mengatakan MUI sudah mapan menyatukan ormas dan yayasan Islam. MUI juga menjadi wadah para ulama, cendekiawan dan tokoh Muslim dengan anggota di dalamnya adalah ormas-ormas Islam di Indonesia.
Jika setiap ormas Islam diberi peluang untuk mengeluarkan fatwa, jelas Ikhsan, maka akan terjadi situasi satu produk berbeda fatwa. Ini akan membingungkan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia.
“Akan terjadi perbedaan. Karena adanya berbagai pemahaman atau mazhab yang berbeda. Kalau berbeda, maka hasil fatwa satu produk berbeda. Dan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, ketika terjadi ketidakpastian hukum maka ujung-ujungnya akan menghambat investasi di Indonesia. Padahal, lanjut Ikhsan, salah satu tujuan dari Omnibus Law RUU Ciptaker ini guna meningkatkan investasi di Indonesia.
Ikhsan menduga, Omnibus Law RUU Ciptaker ini telah dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. “RUU Omnibus Law ditukangi, atau dibajak. Ada kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar. Omnibus Law harus kembali ketujuan awal untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ikhsan.
Pada kesempatan ini, Ikhsan bersama IHW bersuara keras menolak penghapusan wewenang MUI sebagai otoritas tunggal pemberi fatwa produk halal.
"Ini tidak boleh terjadi,” tegas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!