Selasa, 22 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2020 18:34 wib
5.687 views
HMI Langsa: Pemerintah Lemah Antisipasi Wabah Corona
LANGSA (voa-islam.com)--Virus corona menjadi topik terhangat sejak Januari 2020. Virus ini mendadak menjadi teror mengerikan bagi masyarakat dunia, terutama setelah merenggut nyawa kurang lebih puluhan ribu orang hingga sampai waktu pekan terakhir ini.
Satu hal yang paling mengkhawatirkan adalah virus ini terus mencari target, sementara obatnya hingga saat ini belum ditemukan. Namun, justru pemerintah Indonesia malah mendorong sektor pariwisata dengan memberi insentif.
Presiden Jokowi 17 Fbruari lalu pada laman twitternya mengatakan, "Saat daya saing pariwisata Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, wabah virus korona terjadi di Tiongkok. Salah satu yang sedang kita pertimbangkan untuk mengantisipasi dampak wabah ini ke pariwisata kita adalah pemberian insentif untuk wisatawan, termasuk travel bironya."
Hal ini disesalkan banyak pihak. Termasuk Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Langsa, Aceh.
“Hal ini menjadi perhatian khusus buat kami, karena kami menilai Bapak Presiden Joko Widodo dalam keadaan dunia sedang genting dengan covid 19 atau virus corona hanya memikirkan investasi saja dan tidak memikirkan nyawa masyarakatnya yang terenggut karena virus corona. Itu artinya bapak presiden Jokowi menukar nyawa masyarakat dengan investasi, dan terbukti saat ini, sudah berapa nyawa masyrakat Indonesia yang terenggut nyawanya karena virus ini,” ujar Abdi Maulana Sekum HMI Cabang Langsa, Aceh, Selasa (24/3/2020).
Lanjut Abdi, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menggunakan Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat. Abdi mempertanyakan, apakah pemerintah memahami aturan karantina yang sudah dibuat atau dirumuskan?
Abdi mengutip Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada UU itu mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236. Agar setiap orang mengetahuinya.
Adapun latar Belakang Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan: bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;
Bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;
Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Serta Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 5 ayat (1 h), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dalam hal ini pula Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai Pemerintah Daerah harus mengingat pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina, dan terdapat pada UU ini pasal 52 ayat 1 dan 2," tegas Abdi.
"Perihal kejadian covid 19 atau virus corona yang terjadi saat ini di negara kita, saya kira Pemerintah Pusat hanya mencari solusi pencegahannya saja tanpa memikirkan atau mencari cara agar wabah virus tersebut tidak masuk ke Negara Indonesia. Tidak seperti Arab Saudi yang melarang semua umat muslim dari berbagai negara untuk datang menunaikan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah," ungkap Abdi lagi.
Menurut Abdi, pemerintah dinilai sempat meremehkan bahaya virus corona. Akibatnya pemerintah tergagap begitu virus ini masuk ke Indonesia.
"Terbukti saat ini, semua kalangan pada sibuk kalang kabut agar terhindar atau tidak terkena dari wabah virus tersebut. Pendidikan sampai diliburkan, ujian sekolah sampai diundur, masyarakat sibuk mencari masker, sibuk mencari anti septic pembersih tangan dan lain-lain. Bahkan Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi sampai pemerintah daerah sibuk mencari kebijakan untuk masyarakatnya agar tidak terkena wabah virus ini," jelas dia.
“Dengan kondisi saat ini kami menghimbau kedepannya kepada pemerintah pusat untuk lebih mengerti dan waspada ketika dunia sedang genting. Jangan sekadar memikirkan investasi namun rakyat menjadi korban. Jangan pula berfikir hanya untuk mencari kuda-kudanya saja tanpa memikirkan bagaimana hal ini tidak terkena di negera kita, dan kita harus selalu lebih waspada,” ujar Abdi.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!