Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.892 views

Fatwa Lengkap MUI Tentang Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Corona

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 18 Tahun 2020
Tentang
PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.


Ketentuan Hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.


Jakarta, 27 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NIAM SHOLEH, MA

Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum
KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, M.M, M. Ag

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Pasukan Israel Rampok Kantor Penukaran Uang  di Ramallah, Klaim 'Dana Teror Hamas'

Pasukan Israel Rampok Kantor Penukaran Uang di Ramallah, Klaim 'Dana Teror Hamas'

Rabu, 27 Aug 2025 20:38

Saudi Luncurkan Chatbot Islami Pertama di Dunia, Saingi ChatGPT!

Saudi Luncurkan Chatbot Islami Pertama di Dunia, Saingi ChatGPT!

Rabu, 27 Aug 2025 20:20

Farage Ingin Usir Ratusan Ribu Pengungsi, Taliban Justru Sambut dengan Tangan Terbuka!

Farage Ingin Usir Ratusan Ribu Pengungsi, Taliban Justru Sambut dengan Tangan Terbuka!

Rabu, 27 Aug 2025 19:50

Ada Ampunan di Hari Senin & Kamis, Ini Orang yang Tidak Mendapatkannya!

Ada Ampunan di Hari Senin & Kamis, Ini Orang yang Tidak Mendapatkannya!

Rabu, 27 Aug 2025 08:01

Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa, Warisan Sejarah Terancam

Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al-Aqsa, Warisan Sejarah Terancam

Selasa, 26 Aug 2025 14:09

Jenuh Terhadap Nikmat, Penyakit Hati yang Bikin Tak Tau Diri

Jenuh Terhadap Nikmat, Penyakit Hati yang Bikin Tak Tau Diri

Selasa, 26 Aug 2025 14:05

80 Tahun Merdeka, Semua Lini Belum Mencapai Harapan

80 Tahun Merdeka, Semua Lini Belum Mencapai Harapan

Selasa, 26 Aug 2025 13:09

DPR Sahkan RUU Haji, Sepakati Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan RUU Haji, Sepakati Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Selasa, 26 Aug 2025 12:54

Cuma 7 Hari, Otak Bisa jadi Lebih Tajam! Begini Caranya

Cuma 7 Hari, Otak Bisa jadi Lebih Tajam! Begini Caranya

Selasa, 26 Aug 2025 06:16

Rabiul Awwal dan Kenangan  Bersama Rasulullah ﷺ

Rabiul Awwal dan Kenangan Bersama Rasulullah ﷺ

Senin, 25 Aug 2025 13:54

UBN Galang Solidaritas Palestina di Festival Sumud Nusantara Kuala Lumpur

UBN Galang Solidaritas Palestina di Festival Sumud Nusantara Kuala Lumpur

Senin, 25 Aug 2025 13:50

Nasihat untuk Penuntut Ilmu: Belajarlah Menghargai Kebaikan Orang Lain

Nasihat untuk Penuntut Ilmu: Belajarlah Menghargai Kebaikan Orang Lain

Senin, 25 Aug 2025 12:32

'Mohammed' Kalahkan Nama-Nama Populer Barat, Jadi Nomor 1 di Inggris dan Eropa

'Mohammed' Kalahkan Nama-Nama Populer Barat, Jadi Nomor 1 di Inggris dan Eropa

Senin, 25 Aug 2025 12:00

Israel Gempur Kota Gaza Tanpa Henti, 1.000 Lebih Bangunan Hancur Sejak Awal Agustus

Israel Gempur Kota Gaza Tanpa Henti, 1.000 Lebih Bangunan Hancur Sejak Awal Agustus

Senin, 25 Aug 2025 09:34

Dari Kuala Lumpur, UBN dan Husein Gaza Satukan Civil Society untuk Dobrak Blokade Palestina

Dari Kuala Lumpur, UBN dan Husein Gaza Satukan Civil Society untuk Dobrak Blokade Palestina

Ahad, 24 Aug 2025 20:49

Suriah Tegas Bantah Isu Perjanjian Keamanan dengan Israel

Suriah Tegas Bantah Isu Perjanjian Keamanan dengan Israel

Ahad, 24 Aug 2025 13:29

Yusril Isyaratkan Dukung Jokowi

Yusril Isyaratkan Dukung Jokowi

Ahad, 24 Aug 2025 13:08

Dr. Akmal Sjafril: Serangan Pemikiran Disebar Melalui Kata-Kata

Dr. Akmal Sjafril: Serangan Pemikiran Disebar Melalui Kata-Kata

Ahad, 24 Aug 2025 00:15


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X