YOGYAKARTA (voa-islam.com)--Kita kaum muslim merasa ada sesuatu yang hilang dan tidak afdhal ketika tidak menunaikan idul fitri di lapangan atau masjid. Namun karena keadaan darurat Covid-19 semua itu kita jalani dengan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau kediaman masing-masing bagi yang menghendakinya.
“Sementara bagi yang tidak menunaikan tidaklah menjadi dosa atau terkena ancaman agama karena shalat Idul Fitri ibadah sunnah,” tutur Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Sabtu (23/5).
Haedar menjelaskan, bagi warga yang merasa di zona hijau sikap seksama dan mencegah wabah juga diutamakan.
“Memang status zona hijau menunjukkan daerah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah. Namun setelah ada transmisi lokal dan orang tanpa gejala (OTG) maka semuanya harus waspada dan seksama,” imbuh Haedar.
Selain itu, wilayah zona hijau tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit seperti phisical distancing, social distancing, dan kebersihan fisik.
“Belum dipastikan seberapa jauh pemeriksaan dilakukan secara masif di zona yang disebut hijau itu sehingga menggambarkan fakta yang sesungguhnya dari penyebaran wabah Corona,” tutur Haedar.
Karenanya warga masyarakat khsusnya warga Muhammadiyah hendaknya menaati dan mengikuti kebijakan dan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk sebaiknya tidak melaksanakan shalat idul fitri di lapangan atau masjid dan tempat berkerumun lainnya agar memutus rantai penularan.
Sikap seksama dan waspada tersebut sejalan dengan prinsip sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah/2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw, dari Ibn ‘Abbās bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain [HR Mālik dan Aḥmad].*
Sumber: Muhammadiyah.id