Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.730 views

Di Sidang MK, Dewan Da'wah: Tak Ada Alasan Legalkan Pernikahan Beda Agama

JAKARTA (voa-islam.com)--Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/7/2022).

Kuasa hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Abdullah Al Katiri, mengatakan pengaturan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 dibatasi dengan adanya undang-undang, yang mengatur pelaksanaan HAM sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas,” kata Abdullah dalam risalah sidangnya, Senin (18/7/2022).

Abdullah menjabarkan permohonan pemohon mendalilkan HAM untuk melegalkan pernikahan beda agama merupakan argumen yang lemah dan tidak beralasan hukum sebab dengan hal tersebut, pemohon justru menunjukkan ketidakmengertiannya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.

Gugatan ini tercatat diajukan E Ramos Petege (Pemohon) merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Ramos merasa dirugikan akibat Pasal 2 ayat 1, 2, serta Pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggapnya tak sejalan dengan UUD 1945.

“Sejatinya, HAM bukanlah kebebasan individualis, tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan di dalamnya terdapat sumber normatif bagi sumber hukum positif Indonesia,” ujar Abdullah.

Abdullah menguraikan HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pembangunan dan hak khusus lainnya serta tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap HAM.

Kemudian terdapat pula hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, di antaranya hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

“Pengaturan HAM dalam UUD 1945 telah memosisikan secara seimbang. Pembatasan HAM hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang guna semata-mata untuk menghargai hak orang lain,” ucap Abdullah.

Selain itu, Abdullah menegaskan HAM di Indonesia bersumber pada Pancasila. Sehingga ia mengingatkan pelaksanaan HAM bukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan Pancasila.

“Dalil pokok Pemohon yang mendasarkan batu uji pada Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak memahami aturan HAM secara konprehensif yang diterapkan dalam UUD 1945,” ucap Abdullah.

Abdullah pun merujuk aturan tentang perkawinan beda agama telah disampaikan MK pada 18 Juni 2015 dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014. Putusan itu intinya negara mengeluarkan peraturan sesuai dengan nilai agama, moral, dan ketertiban umum.

“Maka, perkawinan beda agama justru menimbulkan ketidakpastian hukum. MK pun berpendapat setiap warga negara pada setiap tindakannya berhubungan dengan agama dan perkawinan termasuk hak konstitusional warga negara,” sebut Abdullah.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X