Sabtu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 2 November 2024 08:30 wib
9.366 views
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal
BOGOR (voa-islam.com) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024 lalu.
Terkait keluarnya aturan baru tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, Indonesian Halal Training and Education Center (IHATEC) terus berkomitmen untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam menghadapi perubahan berbagai regulasi kepada pelaku usaha, khususnya para alumni pelatihan dan para penyelia halal dari beragam industri.
Karena itu, IHATEC menggelar Halal Expert Talks bertajuk "Terbit PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Bagaimana Perubahannya?", secara daring pada Selasa (29/10) lalu. Lebih dari seribu orang tergabung baik melalui Zoom Meeting maupun channel YouTube IHATEC.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan hadir menyampaikan pidato sambutan. Sebagai narasumber Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, dan Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI Rachmat Hidayat.
"Webinar ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi seluruh peserta untuk memahami regulasi secara menyeluruh dan kita semua dapat berkontribusi aktif dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia," ungkap Direktur IHATEC Aditya Yudha Prawira.
Sebagai lembaga yang ditetapkan oleh BPJPH sebagai Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, IHATEC berharap seluruh pihak dapat lebih siap dan selaras dalam menjalankan kewajiban serta memanfaatkan peluang dengan adanya regulasi baru ini .
Dengan terbitnya PP No. 42/2024, IHATEC optimis industri makanan dan minuman Indonesia akan semakin siap memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.
IHATEC, kata Yudha, terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan stakeholder halal dan pelaku industri dalam memastikan implementasi kebijakan halal ini berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia menjadi pusat unggulan halal dunia.
Yudha juga mengungkapkan, Halal Expert Talks yang digelar pihaknya juga sebagai bentuk sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Kepala BPJPH yang baru saja dilantik, Haikal Hassan, mengungkapkan, perubahan regulasi dalam lingkup JPH ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memberikan memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat.
"Regulasi ini memastikan tata kelola yang lebih baik dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepastian produk halal bagi masyarakat ," jelasnya.
Indonesia, kata Haikal, memposisikan diri sebagai pemimpin di pasar halal internasional dengan memanfaatkan peningkatan permintaan global akan produk bersertifikasi halal.
"Halal bukan sekadar persyaratan agama, tetapi telah menjadi nilai universal yang terkait dengan kepercayaan dan kualitas," ungkapnya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menyampaikan 10 hal baru dalam PP 42 Tahun 2024 yakni relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal, kemudahan Penyelia Halal bagi UMK, pemeriksaan implementasi SJPH, pembaruan sertifikat halal, pengaturan jurusembelih halal, kemudahan pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan bentuk keterangan tidak halal, kepastian waktu dalam layanan sertifikasi, LP3H dan P3H, serta kedudukan Komite Fatwa Produk Halal.
"Tentunya perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk," ungkap Dzikro.
Mewakili industri makanan dan minuman, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI Rachmat Hidayat menyampaikan aspirasi tentang perbaikan sistem proses sertifikasi halal ini.
Rachmat menyampaikan mengenai kerahasiaan database, kompleksitas pengisian data serta mekanisme pelaporan audit internal agar tidak membebani administratif dan mengurangi human eror saat pelaku usaha men-'submit' dokumen di Aplikasi Si Halal.
Rachmat juga mengapresiasi BPJPH yang telah mengakomodir beberapa aspirasi asosiasi atau industri khususnya pelaku usaha makanan minuman dan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!