Jum'at, 20 Rajab 1446 H / 20 Mei 2016 20:21 wib
23.149 views
Kriminalitas Akibat Miras Meningkat, Pemerintah Malah Ingin Cabut Perda Miras
JAKARTA (voa-islam.com)—Disaat minuman keras menjadi biang penyebab berbagai tindak kriminalitas seperti pemerkosaan dan pembunuhan, justru langkah kontraproduktif dilakukan oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahja Kumolo berencana mencabut peraturan daerah (perda) tentang pelarangan minuman keras (miras) di berbagai daerah.
Pencabutan ini berdalih karena terjadi tumpang tindih antara perda miras dengan perarturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016) seperti dikutip Kompas.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman keras.
Pemerintah ingin minuman keras tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!