Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.394 views

Pengadilan Mesir Tetap Menjatuhkan Hukuman Mati Presiden Mursi dan Qardhawi

CAIRO (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Presiden Mohammad Mursi , dengan tuduhan pembobolan melakukan penjara dan mata-mata, saat terjadi 'revolusi' tahun 2011, Selasa, 16/6/2015.

Pengadilan Mesir meminta rekomendasi (pendapat) kepada Mufti Shauqi Allam, pemimpin tertinggi Al-Azhar, bagi hukuman mati terhadap Mursi yang sudah dijatuhkan pada bulan Mei,  langkah keputusan  dari Mufti al-Azhar diperlukan untuk hukuman mati.

Gedung Putih mengkritik hukuman mati terhadap Presiden Mohamad Mursi sebagai "bermotif politik". Kritikan  Gedung Putih itu, sebagai kekecawaan terhadap militer Mesir oleh Washington. "Kami sangat terganggu dengan kalimat itu, yang memiliki motivasi politik yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamad Mursi, dan beberapa tokoh lainnya oleh pengadilan Mesir hari ini," kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest.

Sementara itu, Mursyid 'Aam Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, juga dijatuhi hukuman mati. Termasuk Sheikh DR.Sheikh Mohamad Qardhawi mendapat hukuman mati. Presiden Mohamad Mursi dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang dituduhkan  bersekongkol dengan kelompok asing (Hamas).

Mohamad Badie dan tokoh Ikhwan lainnya,  termasuk  Mohammad al-Katatny dan Essam al-Erian hukuman mati dalam kasus yang sama. Hampi  seluruh tokoh Ikhwan, 17 orang tokoh dijatuhi hukumanan mati. Pengadilan juga menghukum para pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater, Mohammad el-Beltagy dan Mohammad Abd el-Aaty  dengan hukuman mati dalam kasus yang sama.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada 13 terdakwa lainnya in absentia. Ini adalah putusan akhir, terhadap Presiden Mohamad Mursi yang dituduh membobol penjara dan melakukan mata-mata dengan fihak asing (Hamas), tahun 2011.

Tanggal 16 Mei, Pengadilan Mesir, mengokohkan  hukuman mati terhadap Mohamad Mursi dan lebih dari 100 tokoh Ikhwan lainnya. Mereka tetap dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membobol penjara dan serangan terhadap polisi selama pemberontakan lebih dari empat tahun lalu yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Hukuman mati tersebut dikokohkan oleh Mufti Al-Azhar, yang  menjadi rujukan pemerintah dalam hukum Islam. Mursi, presiden terpilih pada 2012 sebagai kompromi kandidat Islamis Ikhwanul Muslimin setelah pemimpin Ikhwan Khairat al-Shater didiskualifikasi (dibatalkan), dan  Mursi hanya memerintah setahun yang digulingkan Juli tahun 2013 oleh junta milier Mesir.

Mursi termasuk puluhan pemimpin Ikhwwan yang ditahan di tengah kekejaman, mana ribuan pendukung Mursi tewas. Mursi (64), berada di penjara ketika pemberontakan anti-Mubarak meletus pada 25 Januari 2011, yang ditangkap dengan para pemimpin Ikhwanul lainnya, beberapa hari sebelumnya.

Pada 28 Januari tahun 2011, pengunjuk rasa membakar kantor polisi  di seluruh Mesir, yang memungkinkan ribuan tahanan melarikan diri, dan pemerintahannya Mubarak runtuh. Ini mengawali runtuhnya kekuasaan Mubarak. Disusul aksi yang  sangata dahsyat, akibat gerakan massa, membebaskan semua tahanan politik.

Mursi dan 34 tokoh Ikhwan lainnya dituduh melakukan kegiatan mata-mata terhhadap negara. Enam belas tokoh Ikhwan dijatuhi hukuman mati, karena berkolusi dengan kekuatan  Hamas mengacaukan Mesir. 

Sejak penggulingan Mursi, polisi sebagian besar telah direhabilitasi di mata publik, dengan para pejabat dan media yang menyalahkan Ikhwanul dan fihak asing melakukan kekerasan anti-Mubarak.

Panglima militer yang menggulingkan Mursi, Marsekal Abdel Fattah al-Sisi, terpilih sebagai presiden tahun lalu melalui pemilu yang  tidak jujur. Dia telah berjanji untuk membasmi Ikhwan sampai ke akar-akaranya, sebuah gerakan Islam yang lahir tahun  1928, yang didirikan oleh Hasan al-Banna, dan merupakan  gerakan politik terbesar di Mesir.

"Paku pada peti mati", ujar seorang tokoh Ikhwan sebagai reaksi terhadap putusan pengadilan. Tokoh Ikhwan yang lebih senior mengatakan,  bahwa hukum tidak sesuai dengan semua standar internasional".

"Putusan ini adalah sebuah paku di peti mati demokrasi di Mesir," tegas Yahya Hamid, mantan menteri dalam kabinet Mursi dan kepala hubungan internasional untuk Ikhwan, mengatakan pada konferensi pers di Istanbul.

Sementara itu, Presiden al-Sisi, batal mengikuti KTT UA (Uni  Afrika) di Johanesburg, Afrika Selatan, karena adanya tuntutan pangkapan  oleh Asosiasi Pengacara Muslim Afrika Selatan, atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh al-Sisi, melakukan pembunuhan atas ribuan anggota Ikhwan. Wallahu'alam.  

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Redaksi lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 18/01/2025 09:04

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza