Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.889 views

Surat Terbuka Majelis Mujahidin tentang Perayaan Natal Bersama

Surat Terbuka

Tentang Perayaan Natal Bersama

 

Kapada Yth:

 

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Panglima TNI
  3. KAPOLRI
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Agama
  6. Para Pejabat Gubernur
  7. Para Pejabat Bupati
  8. Para Pejabat Walikota

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Setiap tahun, ketika umat Kristen menyelenggarakan perayaan Natal, masyarakat Muslim di kalangan pegawai negeri sipil maupun militer, terutama para pekerja dan buruh di perusahaan-perusahaan swasta non-muslim mengalami kegelisahan sosial. Hal ini terjadi disebabkan otoritas pemerintahan atau perusahaan terkait melibatkan umat Islam –secara terpaksa atau dipaksa- mengikuti perayaan Natal.

Dalam keyakinan Islam, ajakan seperti ini bukanlah toleransi, melainkan intimadasi serta upaya pemurtadan. Atas dasar kenyataan itu, Majelis Mujahidin menyampaikan surat terbuka demi terciptanya kehidupan sosial keagamaan yang harmonis di tengah masyarakat yang plural. Bahwa sikap intoleransi dan intimidasi merupakan prilaku manusia tidak beradab yang akan merusak hubungan antar pemeluk agama, sehingga dapat memicu konflik horizontal yang tidak kita inginkan bersama.

 

Mengingat:

  1. UUD NRI 1945 Pasal (1) dan (2) :

(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  1.    UUD NRI 1945 Pasal 9, bahwa sebelum memangku jabatan Presiden dan Wakil   Presiden bersumpah menurut agama yang berbunyi :  “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
  2. UUD NRI 1945 : Pasal 28E :

(1)       Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)       Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Pasal 28I

(2)       Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

        

Pasal 28J

(1)       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

  1. Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 86 :

(1)  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan; dan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sertai nilai-nilai agama.

Menimbang:

  1. Firman Allah Swt di dalam Al-Qur’an surat Al-Kafirun [109]:1-6;  

“Wahai Muhammad, katakanlah kepada kaum kafir: "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah tuhan yang kalian sembah, kalian pun tidak menyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak akan mau menyembah dengan cara-cara kalian menyembah tuhan kalian, kalian pun tidak menyembah tuhan kalian dengan cara-cara aku menyembah Tuhanku. Untuk kalian agama syirik kalian, dan untukku agama tauhidku.

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perayaan Natal Bersama

Memutuskan:

  1. Majelis Mujahidin mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  2. Menyerukan kepada Presiden RI dan seluruh jajarannya baik sipil maupun militer, mematuhi undang-undang dan konstitusi NKRI dalam melindungi rakyat muslim menjaga keyakinan agamanya (akidah Islam) dengan melarang dan tidak melibatkan mayarakat muslim melaksanakan Natal bersama dengan segala lambang dan atribut-atributnya.
  3. Pemerintah supaya bersikap tegas, menyeru setiap pemeluk agama agar berpegang teguh pada ajaran agamanya masing-masing, tanpa melibatkan pemeluk agama lain dalam perayaan agamanya.
  4. Menyerukan kepada para pejabat Muslim, Kepala Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Kelurahan agar tidak mengikuti acara Natal ataupun semua yang berkaitan dengan ibadah agama lain, karena bisa membawa pelakunya murtad dari Islam.
  5. Majelis Mujahidin menyerukan kepada umat Islam untuk menjaga toleransi beragama sesuai dengan ajaran Islam dengan tidak mengorbankan keyakinan agamanya mengikuti perayaan agama lain. Karena hal itu selain tidak menghargai keyakinan agamanya, bahkan merupakan pelecehan dan merusak toleransi kehidupan beragama.

 

Jogjakarta, 13 Desember 2015

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas                                                       M.Shobbarin Syakur

Ketua Umum                         Menyetujui:                           Sekum

Drs. M. Thalib

Amirul Mujahidin

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X