Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
BANDUNG (voa-islam.com) - Penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik tersebut disayangkang oleh PP PERSIS. PERSIS menilai, peraturan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Poin yang disorot adalah poin inti permen tersebut, yaitu terkait tindakan seksual yang akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Dengan logika tersebut, zina, lesbi, homoseksual, dan lain-lainnya jika terjadi di lingkungan kampus antara civitas akademika merupakan sesuatu yang legal selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama.
Merespons hal tersebut, PP PERSIS menyeluarkan sikap yang dituangkan dalam surat Pernyataan Sikap PP PERSIS Nomor 2366/E.2-C.3/PP/2021. Dalam rilis pernyataan sikapnya, PP PERSIS meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk secepatnya mencabut Permen itu.
Berikut ini salinan dari Surat Pernyataan Sikap PP PERSIS yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP PERSIS:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pernyataan Sikap PP PERSIS
Nomor: 2366/E.2-C.3/PP/2021
Perihal
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Di penghujung Agustus 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Maka setelah membaca dan menelaah secara seksama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) yang berkedudukan di Bandung dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya. Sebab Permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi justru sebaliknya, permen tersebut justru mempunyai semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap moral dan akhlak generasi bangsa sebagai generasi pelanjut. Dan semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah Swt.
اللّه يأخذ بأيدينا إلى ما فيه خير للإسلام والمسلمين
Bandung, 25 Rabiul Awwal 1443 H
1 November 2021 M
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ketua Umum Sekretaris Umum,
KH. Aceng Zakaria Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A.
NIAT : 01.08.08021.267 NIAT : 01.02.34535.030
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com