Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Januari 2016 23:59 wib
4.727 views
BNPT dan Polri-Densus 88 Dihimbau Jangan Langgar HAM Menindak Teroris
JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah agar organisasi yang diduga terindikasi teroris diklarifikasi secara detil. Hal ini diungkapkan karena keinginan pemerintah atau beberapa pohak yang menginginkan UU Terorisme direvisi.
“ Sementara itu terhadap para pihak yang meminta agar revisi UU itu mengatur soal penindakan penegakan hukum terhadap organisasi yang sudah diklasifikasi kelompok teroris. Namun, hal itu perlu dirumuskan lebih detil agar tidak berpotensi melanggar HAM,” demikian siaran pers yang diterima voa-islam.com, atas nama Komisioner Maneger Nasution, kemarin (20/01/2016).
Tidak hanya itu, Komnas HAM meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri, dalam hal ini Densus agar memperhatikan kerangka hukum yang jelas. Sehingga akan mewujudkan prinsip-prinsip perlindungan HAM tanpa haru terjadinya pelanggaran.
“Kendati demikian, semangat revisi hendaknya tak hanya memberikan kerangka hukum terhadap lembaga pemberantasan terorisme seperti BNPT dan Polri-Densus 88, tetapi juga dalam rangka menegakkan prinsip perlindungan HAM. Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme.”
Sebelumnya, keinginan revisi UU Terorisme ini mucul dari pihak Istana, yakni dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan. Diduga keinginan ini muncul karena adanya teror yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Dan hingga saat ini, pro dan kontra dalam revisi UU itu masih terus bergulir. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!