Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Januari 2017 17:30 wib
7.387 views
Fraksi PKS Tolak Kenaikan Harga BBM dan TDL
JAKARTA (voa-islam.com)--Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan dan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL), dengan menimbang kondisi riil masyarakat yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Sekadar diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dan TDL pada awal Januari 2017, berlaku secara resmi pada 5 Januari 2017.
"Sikap Fraksi PKS ini konsisten dengan pandangan Fraksi saat pembahasan RAPBN 2017. Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah," ungkap Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dalam keterangan persnya, Kamis (5/1/2017)
Dengan realitas tersebut, lanjut Jazuli Juwaini, tidak bijak jika pemerintah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL.
"Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada Presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat khususnya rakyat kecil," kata Jazuli.
Anggota Komisi I ini menyarankan agar Pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan penaikan harga-harga.
"Harusnya pemerintah aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan, baru kalau mau menaikan BBM dan TDL pun rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani," kata Anggota DPR Dapil Banten ini.
Kalau diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, lanjut Jazuli, jelas ini akan menjadi "kado pahit" tahun baru 2017.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dan TDL pada awal tahun 2017 ini. Penaikan harga BBM mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2017, untuk semua jenis BBM dengan nilai kenaikan 300 rupiah per liter di semua daerah. Sementara penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) telah berlaku lebih dulu mulai 1 Januari 2017 lalu.
Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!