Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)- Terdakwa penista agama Islam, Ahok selain diduga melanggar UU ITE juga diduga melanggar UU Telekomunikasi. Dan itu bisa semakin terlihat.
Hal ini misalkan saja dapat diketahui dari pernyataan bahwa ada telepon dari salah seorang mantan petinggi negeri di Indonesia. "Ahok dan kuasa hukum Ahok dapat dimintai tanggungjawab perolehan info bahwa ada telepon dan saksi; hukum pidana fokus pada prosedur, bukan konten sadapan.
UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran Pasal 3 UU ITE, ancaman pidana 10 tahun dengan denda Rp. 800 juta," tulis Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana, melalui akun Twitter @rajasundawiwaha.
Selain itu, dalam UU tahun 1999 soal Telekomunikasi Ahok juga diduga melanggarnya.
"UU No. 36 tahun 1999 Telekomunikasi, Pasal 40 larangan penyadapan berdasarkan UU ITE dan UU Telekomunikasi. Cukup alasan saksi kiai Ma'ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim." (Robi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com