Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Seusai melawati masa cuti kampanye, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Menyikapi hal tersebut, Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam - Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktifis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mendesak Pengadilan untuk melakukan penahanan kepada Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana telah banyak yurisprudensinya.
"Mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk meninjau ulang pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI, dan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, Ketua MWK KALAM Salman ITB," kata Dr. Ir. Muslimin Nasution, dalam keterangan persnya, Jakarta (12/2/2017)
Alumni ITB juga mendesak Presiden Jokoei agar tidak mengijinkan Ahok kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.
Alumni ITB juga mendorong badan legislatif agar menyikapi pelanggarna Undang-Undamg oleh pemerintah terkait diaktifkannya kembali Ahok sebagai. gubernur.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah," tutupnya.
Sebelumnya, Alumni ITB memaparkan landasan yuridiksi pelanggaran yang dilakukan terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, diantaranya;
1. Proses hukum Ahok pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), sidang putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 27 Desember 2016, telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh yang bersangkutan. Maka sejak putusan sela tersebut, status hukum Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan sebagai Terdakwa Penodaan Agama Sebagaimana Dakwaan Pasal 156 dan 156a dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Kurungan.
2. Berdasarkan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 pasal 83, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Ayat (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Ayat (4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com