Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penoda agama, Ahok. Menurutnya, Ahok semestinya menerima dan dihadapkan ke Pasal 156a, bukan Pasal 156.
"Karena 156 itu kan hanya unsur golongan tertentu, sedangkan Ahok tidak. Ia menistakan agama dan menghina ulama," sampainya, Sabtu (29/04/2017), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Pasal itu ia nilai karena sesuai dengan tuntutan awal. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir di persidangan Ahok.
"Pasal 156a itu primernya. Sedangkan pasal 156 adalah alternatifnya. Tetapi kan di awal sudah 156a. Harusnya jangan bergeser. Saksi pun sudah sesuai dengan Pasal 156a," jelasnya.
Namun demikian, ia tetaplah kecewa dengan apa yang terjadi itu. Ia juga mengaku kecewa dengan Kejaksaan yang nampak tidak peduli dengan "pelencengan" JPU.
"Tapi Komisi Kejaksaan silent. Tidak lakukan apa-apa. Kami sangat kecewa kinerja kejaksaan ini," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com